30 Parpol Dilaporkan Catut Nama Masyarakat dan Penyelenggara Pemilu sebagai Kader

JAKARTA, PROSULUT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut nama dan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat maupun penyelenggara pemilu sebagai kader. Hal itu diketahui saat mengawasi jalannya tahapan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama sebulan.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK,” ujar anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8)2022).

Bawaslu mencatat, jumlah penyelenggara pemilu yang identitasnya dicatut oleh parpol sebanyak 282 orang. Sedangkan, pihaknya telah menerima 121 laporan masyarakat yang mengeluhkan persoalan yang sama.

“Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022,” pintanya

Sebelumnya, KPU mencatat 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Dari daftar tersebut, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap sedangkan 16 parpol lainnya dinyatakan tidak lengkap.

Daftar 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem,  Partai Bulan Bintang (PBB),  Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura.

Selain itu, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.

16 parpol yang berkanya dinyatakan tidak lengkap adalah Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita.

Selain itu, Partai Kongres, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhineka Indonesi, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.(LAF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *