46 Pejabat Hukum Tua Dilantik, Pemkab Minut Ingatkan Jangan Terjerat Masalah Hukum


PROSULUT.COM, MINAHASA UTARA-Sebanyak 46 Pejabat Hukum Tua yang berada di Minahasa Utara resmi dilantik berdasarkan SK Bupati nomor 167 tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian Hukum Tua Kabupaten Minahasa Utara bertempat di Pandopo Kantor Bupati Minut, Selasa (22/5). Pelantikan dilakukan Asisten I Pemkab Minut, Umbase Mayuntu.
Dalam sambutannya usai proses pelantikan, Umbase menyampaikan bahwa Hukum Tua diamanatkan membangun desa agar menjadi lebih maju dan sejahtera. Untuk sebab itu, , penetapan, pengangkatan, dan pelantikan Penjabat Hukum Tua pada saat ini, hendaknya dapat dijadikan momentum dan transformasi bagi Penjabat Hukum Tua yang akan bertugas di Desa.
Menurutnya, untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dari KKN, membangun desa dengan rasa tanggung jawab, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ‘’Marilah kita menjadi pemimpin yang berkompeten, berorientasi melayani, dan diteladani oleh masyarakat,” ungkapnya,
Dikatakannya, bahwa tugas dan tanggung jawab Penjabat Hukum Tua saat ini cukup berat, terutama dalam pengelolaan penggunan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD),dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) nanti. “Saya tegaskan jangan lagi ada Hukum Tua yang terjerat masalah hukum terkait pengelolaan keuangan Desa dan penyalahgunaan wewenang. Semoga Penjabat Hukum Tua yang baru dilantik ini mampu mengelola keuangan desa secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel. Kerjasama yang baik antara Penjabat Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja, dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam menyusun strategi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tingkat desa sangat dibutuhkan.
Dibagian lain, Asisten I Pemkab Minut meminta sikap proaktif, inovatif, kreatif saudara mutlak diperlukan. Sudah saatnya sekarang kita rangkul seluruh masyarakat desa untuk bersatu padu membangun desa kita demi kemajuan kita bersama,” kata Umbase sambil menambahkan menegaskan bahwa Penjabat Hukum Tua dalam pelaksanaan tugas akan dievaluasi selama 3 (tiga bulan) berjalan, sebagai bagian dari pembinaan.
Hadir dalam pengambilan sumpah janji dan pelantikan penjabat Hukum Tua yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, diantaranya Staf Ahli Bupati Jofieta Supit, Kadis PMD Fredrik Tulengkey dan para Camat.(anis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *