48 Warga Binaan Rutan Manado Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 1 Langsung Bebas


PROSULUT.COM,MANADO – Sukacita Hari Raya Idul Fitri turut dirasakan Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado. Pasalnya sebanyak 48 orang Narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri. Dengan rincian, 47 orang menerima Remisi Khusus (RK I) dan 1 Narapidana menerima Remisi Khusus (RK II), langsung bebas. Pemberian Remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara, sebagai reward kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado di momen Lebaran. Asisten 1 Pemkot Manado Julises Oehlers, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Sulut Aris Munandar, Kepala Lapas Manado Radi Setiawan Kepala Rutan Manado Widodo, turut hadir sekaligus menyerahkan secara langsung SK Pemberian Remisi kepada perwakilan Narapidana penerima remisi.
Karutan Manado menuturkan, Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Widodo berharap, Narapida yang telah menerima Remisi, semakin termotivasi untuk selalu mengintrospeksi diri dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi. *

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *