MANADO, PROSULUT.com – Sekitar 50 warga Tongkaina dan Pengurus Barmas (Barisan Adat Masyarakat Sulut) Sulut mendatangi Kantor Lurah Tongkaina untuk mempertanyakan permohonan pembuatan SKPT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) mereka, Rabu (9/3/2022).
“Walau sudah mendatangi kantor Lurah tapi lurah tidak mau ketemu padahal Barmas sebagai penerima kuasa sudah pernah menyurat tgl 24 dan 25 Februari 2022 untuk memohon pembuatan SKPT,” demikian rilis Barmas DPD Sulut yang diterima PROSULUT.com, Rabu (9/3/2022).
Disebutkan, sudah tiga kali pengurus Barmas menghubungi via WA dan telefon tapi jawaban Lurah mengambang bahkan dia bersikukuh untuk tidak membuat SKPT tersebut dan menyuruh lapor bahwa dirinya tidak mau buat SKPT.
“Dia so melanggar PP No.10 Tahun 61 perubahan PP No. 24 Tahun 97 tentang pendaftaran Tanah,” sebut rilis organisasi tiga etnis Sulut ini.
Bahkan, Barmas, Lurah mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung Tahun 1995 No. Reg 672K/PID/1993 tentang keputusan dalam rapat permusyawaratan hari Jumat tanggal 26 Mei 1995 oleh Palit Rasja Siregar, SH, Hakim Agung yang ditunjuk Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang R. Mochamad Iman, S.H dan Soemarsono, S.H, Hakim Anggota Sylvia Risjad, SH.
Keberatan – keberatan kasasi dari pemohon kasasi/para terdakwa 1 dan 2 tersebut, sebut Barmas, ternyata Judex Facti kurang cukup mempertimbangkan tentang sahnya jual beli kebun antara terdakwa 2 dengan PT. Manado Tongkana atau Gun Honandar.
Deemikian pula tidak terbukti apakah maksud dari terdakwa 1 dan 2 mengambil hasil kebun, sehingga tidak terbukti salah satu unsur dari tindak pidana yang terdapat dalam pasal 363 KUHP.
Saat dikonfirmasi PROSULUT.com, Lurah Tongkaina Jusup Terok menjelaskan, bukan tidak mau menerima kunjungan warganya dan Pengurus Barmas Sulut tapi saat itu dia ada rapat di Dinas Pangan.
Demikianpun soal permohonan pembuatan SKPT warga tersebut, Lurah beralasan karena PT Multi Food (Gun Honandar) dan pak Erick Samola telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
“Bukan tidak mau menemui mereka tapi karena saya ada acara. Bukan tidak mau membuat SKPT untuk mereka tapi tanah tersebut sudah ada pemilik yang memiliki sertifikat,” jelasnya.
Proses penerbitan sertifikat atas nama PT Multi Food (Gun Honandar) dan Erick Samola tersebut,.menurut Terok, telah diproses sejak Lurah Otniel Loho dan Sekretaris Neky Wangko.
“Kalau mereka keberatan, silahkan lapor ke Pengadilan. Bila mereka menang, dan sertifikat atas nama pak Gun Honandar dan pak Erick Samola dibatalkan, saya siap mengeksekusinya,” tandas Terok yang belum lama ini menjadi Lurah Tongkaina.(*)