TAHUNA, PROSULUT.Com – Penganiayaan anak di bawah umur terjadi di kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah, di duga dalam pengaruh Miras.
Kejadian terjadi pada 25 maret 2023 lalu.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra S.H, S.I.K, M.Si, bersama dengan Kasat Reskrim IPTU Fadhly, S.Tr.K.M.H, Senin (10/7/23). Diceritakan, saat pelaku mencari adiknya AKG, yang saat itu pelaku (Nolvi) sedang dalam pengaruh miras, merasa kesal terhadap MRL (korban) yang menjawab tidak tahu saat di tanya keberadaan AKG.
Tidak puas dengan jawaban MRL karena merasa di bohongi, Nolvi langsung melayangkan tinjunya ke korban sebanyak dua kali, sehingga korban tidak bisa bersekolah selama seminggu karena luka yang belum sembuh.
“Pemukulan dilakukan dengan tangan kiri terkepal sebanyak satu kali mengenai mata bagian kiri dan kembali lagi dengan tangan yang sama mengenai kepala bagian belakang,”ujar IPTU Fadhly.
“Kasus ini awalnya sudah dilaporkan pertanggal 29 Maret 2023 di Polsek Tabukan Tengah dan saat ini sudah di limpahkan ke Polres dan sementara kami tangani,” lanjut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya Nolvi kini diancam dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp. 76.000.000.
Tersangka juga bakal terjerat pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500. (Anto)