MANADO, PROSULUT.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara Olvie Atteng mengajak masyarakat Sulawesi Utara untuk memanfaatkan momen pemberiam keringinan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Sulut.
“Terhitung mulai tanggal 26 April 2022 Pemerintah Provinsi Sulut mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ajak Atteng.
Kepada PROSULUT.com di Manado, Kamis (5/5/2022), Atteng menjelaskan, pemberlakuan kebijakan ini ditetapkan sejak 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022 di seluruh kantor bersama Samsat yang ada di wilayah Provinsi Sulut.
Khusus masyarakat Sulut diberikan keringanan berupa pengurangan pokok, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Oleh karena, masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak ranmor diharapkan bisa memanfaatkan moment tersebut. Sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat bisa terdata dan membayar pajak kendaraann,” ujarnya.
Terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandou tersebut, Atteng mengungkapkan, keringanan berupa pembebasan denda ini juga mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (LAF)
apakah Motor juga di kenakan bebas denda Bu,,,