MANADO, PROSULUT.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara Olvie Atteng berterima kasih kepada wajib pajak (WP) telah membayar pajak kendaraan bermotor ranmor) tepat pada waktunya.
“Terima kasih sudah membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktunya untuk Sulut maju dan sejahtera,” ujar Atteng.
Dalam percakapan dengan PROSULUT.com via telefon, Jumat (17/6/2022), Atteng menjelaskan kesediaan membayar pajak tersebut sangat membantu pembiayaan pembangunan di daerah ini.
“Sebab, pendapatan pajak merupakan sumber pembiayaan pemerintahan, pembangunan serta untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pajak, menurut Atteng, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan adanya keringanan pembayaran pajak program Pemda Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK), Atteng mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan terbatas tersebut. Sebab, ada batas waktunya.
“Program keringanan tunggakan pajak, bebas denda dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya sampai 9 Juli 2022,” sebut Atteng
Untuk informasi lebih lanjut seperti persyaratan/ketentuan berkaitan dengan program keringanan tersebut, Kepala Bapenda Sulut ini mengimbau kepada warga untuk menghubungi UPTD Samsat setempat. (LAF)