Sidang perkara penonaktifan THL, Yulia Rosalini Makangiras SE, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado.
PROSULUT.COM, MANADO – Hanafi Saleh SH, kuasa hukum perkara penonaktifan Tenaga Harian Lepas (THL), menegaskan, harusnya Meyti Kaawoan dicopot dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memiliki rekam jejak serupa sebagaimana yang dia tuduhkan kepada Yulia Rosalini Makangiras SE, sebagai penggugat.
Hanafi mengatakan, desakan pencopotan terhadap status Meyti itu terkait pengakuan saksi yang memiliki anak di luar nikah. Kebenaran pengakuan itu disampaikan Meyti pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (28/03/2024).
Pada persidangan itu, Meyti sempat ditegur ketua majelis hakim karena dinilai tidak sopan dan emosional saat memberikan keterangan, terutama menyangkut masalah pribadi penggugat.
Selain itu saksi juga ditegur majelis hakim terkait pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum penggugat menyangkut masuknya THL bernama Juliana Jetty Kaawoan, tidak lama setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan penggugat ditarik.

Hanafi pun berkesimpulan apa yang dialami penggugat tidaklah adil jika disinkronkan dengan pernyataan dan pengakuan saksi yang disampaikan dalam persidangan.
“Pengakuan yang disampaikan saksi merupakan fakta persidangan. Dan jika rekam jejak yang dijukan kepada prinsipal kami menjadi alasan dinonaktifkan, maka saudari saksi wajib hukumnya dicopot dari ASN,” tandas Hanafi, dari kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr Santrawan Paparang SH MH MKn & Hanafi Saleh SH, dengan mimik serius.
Hanafi juga menambahkan dia bersama rekannya Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn, akan meminta pertanggungjawaban dari pihak berkompoten terkait tidak dicopotnya saksi dari ASN, mengingat kasus yang alami antara keduanya sama.
“Yang kami tekankan disini adalah wujud dari rasa keadilan. Jangan karena ada tujuan lain atau ingin menyembunyikan sesuatu, justru klien kami yang dikorbankan,” ketus Hanafi
Sementara kuasa hukum tergugat Notje O Karamoy SH, mengatakan, kalau yang diserahkan saksi kepada pengungat berupa surat kutipan SK Nomor 07, bukannya SK Nomor 7 yang ditandatangani gubernur Olly Dondokambey.
Menurut Notje, kehadiran saksi pada persidangan telah membuat persoalan itu menjadi terang – benderang. Sedangkan menyangkut dibatalkannya SK Yulia Makangiras merupakan arahan tergugat lima, dengan alasan rekam jejak dari penggugat.
Sebagaimana pernah diberitakan, perkara ini berawal dari pencopotan penggugat sebagai THL. Imbasnya, penggugat melalui kuasa hukumnya, Satrya SH MH, melaporkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) Clay J H Dondokambey S.STP MAP, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Sabtu (08/07/2023).
Dalam laporan bernomor: STTLP/B/371/VI/2023/SPKT/Polda Sulut yang ditandatangani Ipda I Wayan Sunarta, intinya menyebutkan kalau Clay telah menyalahgunakan kewenangan jabatan terhadap Yulia sebagai THL di BKD Sulut.
Selain itu disebut juga kalau Clay telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 421.(ing)