Cek Aturan Terbaru Seragam Sekolah Jenjang SD SMP SMA, Pasca Lebaran 2024

Untuk para orang tua siswa serta peserta didik yang masih menjalani liburan Lebaran bersama keluarga di momen Idul Fitri 2024.
Ada hal penting sebelum kembali ke sekolah pasca libur lebaran.


Dikutip dari klikpendidikan.id terkait ketentuan Mendikbud Nadiem Makarim soal aturan terbaru seragam sekolah nasional.
Anak-anak jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) pasti memiliki peraturan masing-masing.
Peraturan seragam sekolah nasional ini telah diatur Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.
Bapak Ibu wali murid hendaknya memperhatikan peraturan tersebut agar anak didik tidak salah memakai seragam sekolah pasca liburan panjang.


Berdasarkan kutipan klikpendidikan.id dari peraturan Nadiem Makarim tersebut, berikut ketentuan seragam sekolah nasional per jenjang pendidikan.
A. Seragam Sekolah Nasional SD
Tidak terdapat perubahan signifikan dari seragam sekolah nasional jenjang SD.
Para siswa masih tetap memakai atasan berjenis kemeja dengan warna putih.
Untuk seragam bagian bawah menggunakan celana atau rok berwarna merah hati, bisa pendek atau panjang.
Aturan ini jiga berlaku untuk SD Luar Biasa atau sederajat pada jenjangnyaSelain itu, seragam juga dilengkapi dengan atribut topi dan dasi dengan warna merah hati berlogo Tut Wuri Handayani.
B. Seragam Sekolah Nasional SMP
Memiliki model yang sama dengan jenjang SD, bagian atas berupa kemeja berwarna putih.
Hanya saja ada logo OSIS pada saku kemeja dan tanda Rombel pada lengan kiri atau kanan.
Seragam bawahan berwarna biru tua dengan model celana atau rok, bisa pendek atau panjang.
Atribut topi dan dasi juga berlambang Tut Wuri Handayani.
C. Seragam Sekolah Nasional SMA
Untuk jenjang SMA, para siswa dapat menggunakan atasan kemeja warna putih berlambang OSIS di saku.
Tanda Rombel dan papan nama biasanya mengikuti kewenangan atau aturan satuan pendidikan.
Seragam bawah berupa celana atau rok model panjang dengan warna khas abu-abu.
Atribut juga sama berupa topi dan dasi berlogo Tut Wuri Handayani.
Pelengkap lainnya seperti warna sepatu hingga kaos kaki mengikuti aturan dari sekolah masing-masing.
Termasuk ikat pinggang yang biasanya berlogo sekolah tersebut. Nah, itulah aturan seragam sekolah nasional tingkat SD SMP hingga SMA dari Nadiem Makarim.
Bapak Ibu wali murid tidak perlu khawatir, karena tidak terjadi perubahan sejak aturan terbaru mulai berlaku.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *