Ciptakan Keamanan Sekolah, Ratag Bentuk TPPK

Ferdi Berty Ratag,MPd. Kepsek SD Negeri 78 Manado.

Ciptakan Keamanan Sekolah, Ratag Bentuk TPPK

PROSULUT.COM,  MANADO – Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkup satuan pendidikan, Sekolah Dasar (SD) Negeri 78 Manado membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang mencakup komite, orang tua dan pendidik.

Pembentukan TPPK dilatarbelakangi dengan semakin memprihatinkannya tingkat kekerasan atau bullying yang terjadi di lingkup sekolah. Diharapkan kehadiran TPPK dapat mengliminir kejadian – kejadian yang menjurus pada tindakan kasar, dengan melibatkan pelaku para siswa.

Kepala SD Negeri 78, Manado, Ferdi Berty Ratag MPd, mengatakan, pembentukan TPPK berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi (Permendibudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).

Dijelaskan Ferdi, pembentukan TPPK tidak dalam lingkup SD tapi juga pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K).

“Dengan dibentuknya TPPK dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Tak hanya itu, TPPK akan merespons cepat menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan,” ujar Ferdi kepada Prosulut.com, Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut dikatakan kalau pembentukan TPPK tujuannya tidak semata – mata menangani kekerasan, tapi juga dapat mempengaruhi data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah.

“Apabila sampai batas waktu pembentukan TPPK belum juga dilakukan maka data dapodik akan menjadi invalid atau tidak sah.

Kondisi ini jelas sangat mempengaruhi rapor sekolah,” kata Ferdi.

Ferdi berharap dengan terbentuknya TPPK tidak hanya sebatas lips service, tapi benar – benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuannya. Itu sebabnya dalam menjalankan misinya pengurus yang terpilih dapat memahami tugas dan fungsinya, sehingga kehadiran TKKP dapat diandalkan.

Masalahnya untuk menjadi pengurus TKKP bersifat representatif, seperti tidak pernah terbukti melakukan tindakan kekerasan, tidak pernah dijatuhkan hukuman pidana atau pernah menjalani hukuman disiplin bagi yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (jeting)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *