Demi Anak Bangsa, SD Negeri 42 Adakan Perubahan

MANADO, PROSULUT.com – Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Pepatah ini tepat dialamatkan kepada Deyti Ratag M.Pd, Kepala  SDN 42 Manado yang mampu menjadi leader dan manager ketika dipercayakan oleh pimpinan.

Betapa tidak, begitu dipercayakan menjabat Plt Kepsek SD Negeri  42 Manado oleh Walikota Manado Andrey Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang beberapa waktu lalu, Ratag  membuktikan sebagai leader dan manager sehingga sekolah yang dipimpinnya kini mulai adakan  perubahan.

Kesibukan kepala sekolah, tenaga guru dan tata usaha dalam membenahi lingkungan sekolah sangat nampak. Mereka dengan sukacita  bahu-membahu membersihkan ruangan kelas, halaman, sekolah sehingga nampak bersih serta mampuh menciptakan keanekaragaman dalam hidup rukun dan damai dalam lingkup sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat sekitar melalui rapat bersama orangtua siswa serta komite.

Ratag ketika ditemui PROSULUT.com, Jumat (4/2/2022) di sela-sela kesibukkan membersihkan ruangan kelas dan ruangan kepala sekolah mengatakan, ketika dipercayakan pimpinan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami bersama para guru dan staf yang ada akan berupaya menjadikan SD Negeri 42 terbaik di Kota Manado,” kata mantan guru SD Negeri 3 Manado ini dengan nada meyakinkan.

Dikatakan, pembenahan ini dilakukan semenjak menjabat sebagai Plt di SD Negeri 42 Manado terlebih dalam menghadapi kegiatan belajar-mengajar tatapmuka 100 persen, sesuai surat edaran Pemerintah Kota Manado yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado.

Ratag yang baru saja menerima sertifikat Cakep dan mengantongi NUKS ini menjelaskan, tahun ajaran 2021/2022 siswanya tercatat sebanyak 81 orang namun yang terdaftar dalam dapodik  hanya 75 peserta didik.

Hal ini tentu menjadi kendala dalam pengurusan administrasi untuk pengurusan PIP, vaksin dan sebagainya.

Kendati demikian, Ratag pun tidak patah arang dan langsung  melakukan konsultasi dengan beberapa pihak termasuk Sekretaris Kecamatan ketika anak tidak punya akte alias orangtua belum nikah, bisa saja dibuatkan  akte tunggal bersama dengan orangtuanya.

“Ini dimaksud agar anak tersebut bisa menyelesaikan segala kebutuhan pengurusan administrasi demi kepentingan anak tersebut ekaligus ini menjadi perhatian bagi orangtua,” ujarnya.

Diakuinya, memang setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan namun harus dibarengi  dengan akte atau surat kepala keluarga (KK) sehingga dalam pengurusan administrasi di setiap lembaga atau sekolah tidak ada kendala.(jet)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *