PROSULUT.COM, MANAD0 – Sebanyak 140 Narapidana yang tengah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sebagai wujud apresiasi pengurangan masa tahanan bagi Warga Binaan Muslim yang berkelakuan baik. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Walikota Manado yang diwakili Asisten I Pemkot Manado, Julises Oehlers, SH bertempat di Masjid Nurul Imam, Lapas Kelas IIA Manado, Rabu (10/04). Dari 140 Narapidana yang menerima berkah di hari nan fitri itu, 112 orang mendapat Remisi 1 bulan, 18 orang menerima Remisi 1 bulan 15 hari, 10 orang (2 bulan).
Turut menyaksikan penyerahan SK Remisi tersebut, Kadiv Pas Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, Kalapas Kelas IIA Manado Radi Setiawan, Karutan Manado, Widodo serta jajaran pejabat struktural dari Lapas dan Rutan Manado. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Narapidana dari Rutan Manado juga hadir untuk menerima SK Remisi. Momen penyerahan Remisi ini dilaksanakan setelah Sholat Idul Fitri .
Sementara untuk Sulut total yang menerima Remisi berjumlah 533 Narapidana yang ada tersebar di Lapas, Rutan, LPKA dan LPP yang berada di 14 satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulut berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI Nomor; PAS-591.PK.05.04 Tahun 2024. Dari 553 Narapidana ada tiga WBP penerima RK II atau langsung bebas, 1 di Rutan Kelas IIA Manado dan 2 Narapidana berasal dari Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Tahun ini pemberian remisi terpusat di Lapas Tondano, Kabupaten Minahasa yang dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. *
