MANADO, PROSULUT.com – Sebuah perusahaan finance berinisial AF yang seharusnya berfungsi sebagai pemberi bantuan kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor baik roda dua dan empat merek apapun, kian menunjukkan perilaku tidak humanis dan berwatak premanisme dan melakukan perampasan paksa terhadap kendaraan milik nasabah.
Jimbrif Jonas Sumigar salah satu nasabah PT AF, seperti dikutip sumber kepada PROSULUT.com di Manado, Jumat (14/1/2022), menyesalkan akan aksi penarikan 1 unit kendaraan jenis truck berplat nomor DB 8348 BI miliknya yang unprosedural di mana telah mengabaikan sejumlah aturan dan tatacara penarikan kendaraan tanpa memperhatikan kondisi Covid-19 yang sedang melanda Negara Republik Indonesia.
“Saya kecewa dengan ulah dari PT AF. Saya membayar cicilan sudah 38 tapi Adira memakai preman merampas truck di gudang. Mereka merampas dengan kekerasan dan merusak pintu gudang. Hampir ada korban tabrakan dalam gudang,” ungkap Jimbrif dengan nada kecewa di Manado, Jumat, (14/1/2022).
Langkah hukum pun kini telah diambil oleh seorang pengusaha muda Jimbrif Jonas Sumigar dengan melaporkan aksi perampasan kendaraan oleh sejumlah oknum yang digunakan oleh PT AF di antaranya laporan polisi bernomor B/3/I/2022/Reskrim.
“Saya tidak dihubungi dan berkomunikasi secara baik terkait penarikan, dan saya tidak ada pemberitahuan sama sekali. Saya sudah melaporkan ke aparat kepolisian di Polres Tomohon dan ini sudah dua kali dilaporkan ke kepolisian, sehingga diharapkan dapat ditindaklanjuti dan diproses secepatnya, agar aksi perampasan kendaraan ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat lain,” ujanya.
Tak sampai di situ, aksi perampasan kendaraan yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut telah berimbas pada stok pupuk bagi para petani di 5 Kabupaten Kota di mana, mobil yang kemudian di tarik paksa oleh PT AF tersebut digunakan untuk mentransport stok pupuk bagi para petani.
“Kendaraan saya ditugaskan untuk mengantar pupuk bagi para petani di 5 Kabupaten dan kota, dan sudah dua minggu ini kendaraan saya tidak bisa mengantar pupuk bagi para petani karena ditarik paksa,” bebernya.
Jimbrif menyayangkan, aksi perampasan paksa oleh PT AF tersebut dilakukan di tengah-tengah situasi bencana non alam Covid-19 yang saat ini sedang melanda berbagai negara termasuk Provinsi Sulaweai Utara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini.
Ia berharap, PT AF harus angkat kaki dari Sulawesi Utara, ketika tidak lagi mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan keringanan memperoleh kendaraan. (*)