DKPP Lantik Tim Pemeriksa Daerah Sulut
PROSULUT.COM, MANADO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2023-2024, bertempat di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (07/11/2023).
Pelantikan yang dilakukan Ketua DKPP Heddy Lugito, berdasarkan keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023, tentang pengangkatan TPD, diawali dengan pembacaan sumpah.
Pelantikan tersebut meliputi unsur badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulut, diantaranya Ardiles Mewoh dan Donny Rumagit.
Sedangkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, masing – masing Salman Saelangi dan Lanny Ointu. Sementara untuk perwakilan masyarakat, masing – masing, Taufiq Pasiak dan Victory Rotty.
“Sedikitnya ada 225 nama TPD periode 2023 – 2024, yang terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 73 orang unsur KPU Provinsi, dan 76 orang unsur Bawaslu Provins. i,” ungkap Heddy.
Pelantikan ini merupakan yang pertama dan lengkap karena mencakup seluruh provinsi di Indonesia. Dia juga berpesan kepada seluruh TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan.
“Sumpah jabatan yang anda ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, juga terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang baru saja dilantik sebagai anggota TPD DKPP Provinsi Sulut, mengatakan, akan menjalankan tugas secara profesional.
Menurut ardiles, TPD merupakan ujung tombak utama DKPP dalam menjaga marwah atau kehormatan dari penyelenggara pemilihan umum (Pemilu )di tingkat daerah.
“Dengan adanya TPD di setiap daerah akan membuat penyelenggaraan pemilihan umum atau pun pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat berjalan dengan baik, karena TPD merupakan ujung tombak dalam menjaga marwah penyelenggaraan di daerah,” ujar Mewoh.
Sementara Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, mengatakan, akan melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan penuh tanggung jawab, dei terlaksananya Pemilu dan Pilkada.
“Kualitas penyelenggaraan Pemilu khususnya di Sulawesi Utara harus kami jaga agar dapat mewujudkan pemimpin yang berkualitas. TPD memiliki peran yang penting, jadi kami akan menjalankan tugas ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ungkap Rumagit.
Sekadar diketahui, TPD merupakan tim ad hoc (untuk tujuan tertentu-red) dibentuk DKPP untuk membantu melaksanakan sidang pemeriksaan jika terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu di daerah.
Adapun keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing. (jet)