PROSULUT.COM, MANADO – Sejumlah Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertanyakan hak mereka berupa Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran (TA
Puluhan guru yang bernaung dalam wadah dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Manado, mengaku dan membenarkan kalau Gaji 13 dan THR 2023 yang harus dibayarkan pemerintah sebesar 50 persen. Hanya saja hingga tahun ini pembayaran tidak kunjung diberikan.
Meski begitu para ‘Oemar Bakrie’ itu lebih banyak diam dan enggan mengadukan kejanggalan itu ke pimpinan mereka. Para guru mengaku takut mempersoalkannya lantaran berisiko terhadap status mereka.
Mereka menambahkan tidak halnya dengan guru ASN kabupaten/kota di provinsi lain, dimana Gaji 13 dan THR TA 2023 telah lama dibayarkan. Sehingga sangat rancu jika keterlambatan itu hanya terjadi di Kota Manado.
“Terkait masalah ini, kami hanya berani membincangkannya antar sesama guru. Sedangkan untuk mempertanyakan langsung ke atasan, kami rasa tidak mungkin. Kami kuatir jika menanyakan ke pimpinan, bukannya jawaban yang diperoleh justru intimidasi,” ujar beberapa guru kepada Prosulut.com, pekan lalu, sembari meminta identitas mereka dirahasiakan.
Kendati begitu mereka berharap hak mereka dapat segera dibayarkan pemerintah kota (Pemkot) Manado. Mereka beralasan uang tersebut sangat berarti untuk memenuhi keperluan ekonomi keluarga dan kebutuhan lainnya.
Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Disdikbud Kota Manado, Rein Sabana, saat dikonfirmasi Prosulut.com, Rabu (20/03/2024) mengatakan, yang lebih tahu keberadaan dana tersebut adalah bagian keuangan Pemkot Manado.
Itu sebabnya dia mengimbau kepada guru ASN tidak terlalu jauh terlibat dalam masalah tersebut, sepanjang belum diketahui persoalan yang sebenarnya, termasuk sistem pembayarannya.
Sementara Kepala Disdikbud Kota Manado, Steven Tumiwa MPd, yang dihubungi Prosulut.com, Rabu (20/03/2024) pagi mengatakan, kalau Gaji 13 dan THR guru ASN yang tertunda segera dibayarkan. Hanya saja, Steven tidak menjelaskan dana yang dibayarkan nanti bersumber dari pemerintah pusat (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) atau pemerintah daerah (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Sama halnya dengan informasi di Disdikbud Kota pekan lalu, menyebutkan kalau dana yang akan dibayarkan dan jumlah penerima sementara dihitung.
Pakar Hukum Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn yang dihubungi terpisah menegaskan, siap menampung segala keluhan para guru dengan asumsi telah menjadi korban karena kebijakan pemerintah.
Dia juga mengatakan akan membuka kotak aduan bagi semua guru yang merasa tidak puas dengan kebijakan atasan atau pimpinan. Santarawan juga mengimbau para pendidik tidak perlu takut dengan ancaman, karena seluruh hak warga negara dijamin Undang – Undang (UU).
“Sebelumnya sudah saya tegaskan akan memberikan perlindungan hukum bagi setiap guru yang menjadi korban kebijakan pimpinan dan ingin melaporkan kejadiannya ke institusi kepolisian dan kejaksaan,” tandas Santrawan.(Tim APPM)