JAKARTA,PROSULUT.com – Gugatan sekelompok pihak terhadap ijin peningkatan pengelolaan tambang emas yang ada di kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan kabupaten Kepulauan Sangihe yang dikelurkan Kementerian ESDM menemui jalan buntuh, menyusual gugatan sekelompok oknum yang tak jarang mengatasnamakan masyarakat Sangihe itu di tolak PTUN Jakarta.
Menariknya, kelompok yang gemar lakukan provokasi agar masyarakat ikut tak suka dengan kehadiran PT TMS, kembali lakukan pembohongan, memutabalikan fakta yang sebenarnya, gunakan sejumlah media, lalu merekayasa pemberitaan bahwa gugatan di PTUN Jakarta itu diterima dan mereka menang, padahal di tolak secara resmi.
“Mengherankan, hasrat mereka untuk merusak kehadiran PT.TMS sudah melewati ambang batas. menjadi menjijikan karena mereka lakukan pembohongan publik dari waktu ke waktu bahkan merusak sejumlah aset PT.TMS” tegas Ketua Umum Save Investasi Asing Sulut (SIAS) Meldi Sahensolar didampingi pembina SIAS yang juga konsultan Media PT. TMS Meidi Pandean,SH kepada media ini.
Pengacara PT TMS Rico Pandeirot menjelaskan, sidang putusan pada hari Rabu tanggal 20 April Tahun 2022, sudah jelas, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang dilayangkan penggugat. Selain itu, eksepsi dari PT TMS justru diterima hakim dengan biaya perkara dibebankan kepada penggugat. “Intervensi majelis hakim telah memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi,” kata dia
Poin penting dalam putusannya, PTUN Jakarta tidak berwenang atau memiliki yurisdiksi atas perkara ini
Pasalnya, objek gugatan Keputusan Menteri ESDM bukanlah objek Keputusan Tata Usaha Negara karena surat tersebut merupakan hasil dari kontrak perdata yaitu kontrak karya. “Yang mana Pemerintah Indonesia dalam kontrak tersebut telah berjanji untuk mengeluarkan izin usaha kepada PT. TMS,” jelasnya.
Selain itu, hakim juga telah menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 39.206.600 Gugatan Perkara No. 146/G/2021/PTUN. Jkt ini dilayangkan Elbi Pieters Cs selaku Penggugat. Kemudian Kementerian ESDM sebagai Tergugat I dan PT TMS selaku Tergugat II. Diketahui juga bahwa Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 23 Juni 2021, dan sesuai Keputusan Menteri ESDM yang menjadi objek sengketa yakni Kepmen ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Menanggapi hal ini, Pengagas / Pembina SIAS Meidi Pandean, SH meminta agar warga masyarakat Sangihe untuk untuk tetap tenang. Jangan muda percaya terhadap informasi yang digulirkan oknum tertentu untuk melemhakan PT. TMS. menurutnya apa yang dikabarkan oleh sekelompok pihak melalui koordinator SSI adalah kebohongan semata.
“Saya harap masyarakat tenang dan bersabar, jangan terlalu percaya isu-isu seperti yang digembar gemborkan oleh koordinator SSI. Biarkan proses hukum berjalan, dan mari kita patuhi prosedur hukum sambil menunggu putusan serta kebijakan-kebijakan selanjutnya yang belum ada kesimpulan sampai hari ini termasuk gugatan kepada negera,” kata Pandean.
Dijelaskannya pula, duduk masalah khusus gugatan di PTUN Manado, berkaitan dengan ijin lingkungan, AMDA. kenapa hakim memberi cataran, karena antara satu ijin dengan ijin lain yang berkaitan dengan amdal hanya berselang satu hari, yang seharusnya ada interval waktu untuk menerbitkan ijin yang lain. itu saja masalahnya dan hakim kemudian menganjurkan dokumen itu di periksa kembali. Bukan menyatakan pengugat telah menang. Celah itulah lanjur Pandean, digunakan SSI untuk melemahkan PT.TMS.
Pandean, Mengemukakan, terkait juga dengan pengangkutan alat pertambangan milik PT TMS yang dihalangi serta dirusak oleh 30an oknum yang mengaku masyarakat Sangihe, sesungguhnya alat – alat tersebut akan dibawa ke Bowone untuk diamankan pada lahan yang sudah dibebaskan oleh PT TMS. Sebab tidak menjamin perawatan serta keamanannya karna sekian lama terparkir dipelabahuan Pananaru. “Hal itu dilakukan untuk mengamankan alat-alat tersebut. Apalagi perlatan tambang itu, dilaporkan mulai dipretelin oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”Terang lelaki berdara Minahasa Sangihe itu
Lebih lanjut dikatanya, berkaitan dengan aksi penghalangan dan pengrusakan tronton yang memuat alat tambang itu, meminta dengan tegas agar pihak-pihak yang berwenang untuk memproses serta mengusut tuntas atas laporan tindakan aksi pengrusakan yang dilakukan oleh 30an oknum yang diduga dikoordinir oleh SSI,” ketusnya.
Dia juga mengungkapkan, untuk saat ini, pihak perusahaan telah mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi terhadap Negara senilai 3,1triliun$37 miliar. “Sangat disayangkan kepada unsur-unsur tertentu yang menhalang-halangi pengoprasian PT TMS untuk melakukan aktifitas pertambangan secara Profesional, agar exploitasinya terkontrol untuk reboisasi kembali juga untuk kemaslaharan orang banyak, tak seperti yang dilakukan penambang tanpa ijin, lingkungan dirusak tanpa pertangung jawaban, tak ada kontribusi untuk negara, bahkan hanya mengenyangkan oknum oknum tertentu saja.
Pandean juga mengatakan, polemik Yang di rancang bangun oleh SSI, bukan masyarakat Sangihe, sudah pasti akan berakhir ditangan Presiden, sebab bagaimana pun Negara sudah mendapatkan keuntungan dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan sudah sejak beberapa tahun silam,”Pasti akan disimpulkan oleh Presiden, sebab Negara telah diuntungkan sejak dilakukan Eksplorasi dan Eksploitasi sejak dari beberapa tahun silam,” ketus Pandean, seraya menambahkan bahwa Potensi Emas yang ada di Sangihe adalah merupakan berkat mulia yang sebenanya untuk kesejahteraan masyarakat Sangihe yang harus dikelola secara baik dan profesional, dan tidak meninggalkan efek kerusakan lingkungan. (Denty)