Ini Aturan Wajib Pertemuan Tatap Muka di Sekolah Pada Januari 2022

ilustrasi/foto dok prosulut

JAKARTA – Sekolah yang dimulai pada tahun 2022 ini membawa kabar bahagia bagi para pelajar dan mahasiswa, dikarenakan akan diberlakulan aturan tatap muka.

Pembelajaran tatap muka ini tetap diharuskan untuk memenuhi aturan-aturan yang diperlakukan, dikarenakan masih dalam masa pandemi covid-19.

Pada Januari 2022, semua sekolah akan menyusung pembelajaran tatap muka setidaknya hal ini membuat murid mulai beradaptasi kembali, setelah sebelumnya belajar secara online.

Diketahui kementerian dalam negeri, kementerian agama, kementerian kesehatan, dan kemendikbudristek mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi di Covid-19 yang dimutakhirkan pada 21 Desember 2021.

Lebih lanjut dipahami berdasarkan SKB tersebut, seluruh jenjang pendidikan wajib melakukan PTM terbatas di semester genap tahun ajaran 2021/2022 ini. 

Sehingga orang tua tidak dapat lagi memilih tetap PJJ dan tidak mengizinkan anaknya untuk PTM di semester genap tahun ajaran 2021/2022 ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari postingan yang diunggah akun instagram @parentingindonesia pada Kamis, 6 Januari 2022.

Dalam sebuah postingan terdapat penjelasan terkait aturan wajib tatap muka di sekolah yang mulai dilangsungkan pada Januari 2022.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah, Kemendikbudristek, yaitu Jumeri, S.TP., M.Si mengatakan” Selambat-lambatnya semester genap tahun ajaran 2021/2022, PAUD, SD, SMP, SMA, dan pendidikan tinggi diwajibkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sesuai dengan capaian vaksinasi guru, tenaga kependidikan, dan warga lansia, serta level PPKM di daerah sekolah,” Katanya.

Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau dan level 2. Tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4.

Diketahui 81% dari 4,5 juta tenaga kependidikan sudah divaksinasi Covid-19. Dan 72% di antaranya sudah lengkap menerima 2 dosis vaksin Covid-19.

Berikut ini aturan di wilayah PPKM Level 1-2 yaitu:

1. Sekolah Setiap Hari

(Berlaku jika minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan serta 50% warga lansia di daerah tersebut sudah divaksinasi Covid-19 dosis ke-2)

-Kapasitas kelas 100%

-Durasi maksimal 6 jam pelajaran per hari

2. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

(Berlaku jika 50-80% pendidik/tenaga kependidikan serta 40-50% warga lansia di daerah tersebut sudah divaksinasi Covid-19 dosis ke-2)

– Siswa bergantian melakukan PTM setiap hari

– Kapasitas kelas 50%

– Durasi maksimal 6 jam pelajaran per hari

3. Sekolah Setiap Hari Bergantian II

(Berlaku jika vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% serta di bawah 40% untuk warga lansia)

– Siswa bergantian melakukan PTM setiap hari

– Kapasitas kelas 50%

– Durasi maksimal 4 jam pelajaran per hari

Berikut ini aturan di wilayah PPKM Level 3 yaitu:

1. Sekolah Setiap Hari Bergantian I

(Berlaku jika minimal 40%/pendidik/tenaga kependidikan serta 10% warga lansia di daerah tersebut sudah divaksinasi Covid-19 dosis-ke-2)

– Siswa bergantian melakukan PTM setiap hari

– Kapasitas kelas 50%

-Durasi maksimal 4 jam pelajaran per-hari

2. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 

(Berlaku jika vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% serta di bawah 10% untuk warga lansia)

Berikut ini aturan di wilayah PPKM Level 4 yaitu:

– Tidak mengadakan pertemuan tatap muka terbatas diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kita semua, dan berharap pembelajaran tatap muka ini berjalan lancar Amiin. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *