Jabatan Prof. Kumaat sebagai Rektor Unsrat Diperpanjang

Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc

MANADO, PROSULUT.com – Masa jabatan Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc sebagai Rektor Unsrat periode 2018-2022 berakhir pada 28 Juni 2022.

Kendati demikian, sehubungan belum tuntasnya proses pemilihan Rektor periode 2022-2026 karena adanya pertimbangan penelusuran rekam jejak tiga Calon Rektor yang ada sehingga Rapat Senat Unsrat pemilihan Rektor belum dilaksanakan maka Mendikbudristek mengambil kebijakan.

“Terhitung mulai tanggal 29 Juni 2022 memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi,” demikian antara lain bunyi Surat Keputusan (SK) bernomor : 42727MPK.AKP.07.00/2022 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi.

Disebutkan pula dalam SK yang ditandatangani Mendikbudriatek Nadiem Anwar Makarim dan ditetapkan di Jakarta pada 27 Juni 2022, masa jabatan Prof. Kumaat tersebut sampai dengan adanya Rektor Unsrat definitif.

Wakil Rektor 2 Unsrat Ronny Maramis, SH, MH kepada PROSULUT.com via telefon, Selasa (28/6/2022) membenarkan keluarnya SK Mendikbudristek tertanggal 27 Juni 2022 tersebut.

“Benar telah ada SK Perpanjangan masa jabatan Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc sebagai Rektor Unsrat. Dan, surat tersebut sudah diketahui oleh Prof. Kumaat,” ujar Maramis yang adalah Warek Bidang Umum dan Keuangan. (LAF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *