Kantongi Warkah Folio 240, Buang Sineke Sesali Pemkot Manado Bangun Rusunawa
PROSULUT.COM,MANADO – Ahli waris pemilik warkah folio 240, Buang Sineke, menyesali keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang tidak mengindahkan peringatan untuk tidak membangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Buang mengatakan, surat peringatan larangan membangun telah dilayangkannya kepada Walikota Manado pada 15 Februari 2023, dengan melampirkan penetapan ahli waris oleh Pengadilan Negeri Minahasa Utara (PN-Minut) Nomor: 155/PDT.P/2018/PN,ARM), dengan tembusan Gubernur Sulut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado dan Kepala Kecamatan Mapanget.

Ditandaskan Buang, lahan yang termaktub (tertulis-red) dalam folio 240 dari Surat Keputusan (SK) keseluruhan pada 1901 silam atas nama kakeknya, yakni Mayoer Amboen Sineke.
“Saya bicara ini ada buktinya. Kalau Pemkot Manado tidak percaya dan menuding saya mengada –ada, mari kiita buktikan bersama – sama. Kita sama – sama pergi ke BPN Sulut dan kita buka warkahnya dan kita baca siap pemiliknya,” ujar Buang kepada PROSULUT.COM, Selasa (05/09/2023).
Sedangkan menyangkut status Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 Tahun 2973 atas nama NV Toko Van Essen, Buang tidak menampiknya. Hanya saja kata Buang, lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, karena tidak lagi dikelola sebagaimana peruntukannya.

“Sangat disayangkan jika Pemkot Manado tetap memaksakan membangun Rusunawa di lahan tersebut. Sebenarnya Pemkot Manado sudah tahu persis siapa pemilik tanah yang sah,” kata Buang.
Selain itu Buang juga menyorot sepak terjang BPN Sulut yang dengan sengaja serta tanpa dasar membagi – bagikan tanah eks HGU yang nota bene masih ada pemiliknya.
Tidak mengherankan jika Buang menduga BPN Sulut telah melakukan konspirasi atau persekongkolan dengan Pemkot Manado dengan cara mendiamkan tanah yang masih ada pemiliknya.
“Saya sangat yakin BPN Sulut mengetahui pasti keputusan presiden atau Keppres Tahun 2021, dimana seluruh HGU telah dihapus dan tidak dapat diperpanjang lagi serta dikembalikan ke negara, apabila tidak ada pemiliknya,” katanya mengingatkan.
Terkait peristiwa tersebut, Buang melalui kuasa hukumnya akan secepatnya berkoordinasi dengan Pemkot Manadp untuk menyelesaikan masalah tersebut, karena telah merugikan dirinya sebagai ahli waris.
“Saya berharap, teman teman Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa dapat mencermati persoalan ini, karena segala sesuatu permasalahan hanya bisa di selesaikan apabila kebenaran surat suratnya telah nyata dan sah di mata hukum.
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkot Manado, Mekson Waney, mengegaskan kalau lahan tersebut telah tercatat dan menjadi aset dari Pemkot Manado.
“Jika ada pihak yang mengklaim kalau lahan itu milik mereka, silahkan buktikan melalui proses pembuktian. Rusunawa itu dibangun tidak pernah terjadi masalah dan telah sesuai mekanisme,” kata Mekson. (ing)