MANADO, PROSULUT.com – Berbagai upaya pelayanan masyarakat terus-menerus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Selain memberikan kemudahan seperti keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor), penghapusan denda dan lain-lain, satuan kerja Pemerintah Daerah ini membuat kemudahan dalam pelayanan.
Selain pelayanan pengurusan pembayaran pajak lewat UPTD Samsat yang ada di Sulut dan pelayanan lewat online, wajib pajak ranmor pun diberikan kemudahan dengan membayar di kantor Bapenda Sulut Jalan 17 Agustus Manado (samping kantor Gubernur Sulut).
“Untuk kendaraan yang menunggak dari luar Manado dapat berproses di Kantor Bapenda Provinsi Sulut jalan 17 Agustus 2022. Kemudahan ini khusus pajak tahunan,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng kepada PROSULUT.com, Kamis (11/8/2022).
Untuk prosea ganti STNK, BBNKB dan mutasi kendaraan, sanbungnya, berproses di Samsat asal domisili STNK.
Untuk mengevek syarat dan ketentuan bisa di link https://bapendaprovsulut.blogspot.com/2022/07/keringanan-pajak-kendaraan-bermotor.html
Untuk Simulasi Keringanan bisa dicek di link
Pemprov Sulut. (LAF)