MANADO, PROSULUT.com – Setelah Senin (18/7/2022) lalu, Tim Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl berinisial FS dengan barang bukti 605 butir obat keras tersebut, lagi seorang pelaku pengedar obat keras sejenis itu berhasil ditangkap Tim Satuan Narkoba Polresta Manado.
Kali ini, pelaku berinisial RA, seorang lelaki berusia 29 tahun beralamatkan di Kelurahan Singkil II Lingkungan 1 Kecamatan Singkil (Manado) ditangkap dengan barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat keras tanpa izin tersebut.
“Benar, Tim Sat Narkoba Polresta Manado bersama Tim Gabungan BPOM telah menangkap seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl tanpan izin di TKP Jl. Bengawan Solo Kelurahan Singkil II Kecamatan Singkil Manado,” ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada PROSULUT.com via telefon, Rabu (20/7/2022).
Saat ini, sambung Kasat Narkoba Polresta Manado ini, tersangka berinisial RA sudah diamankan berikut barang buktinya termasuk HP. RA, saat ini dititipkan di BPOM Manado.
Berkaitan dengan kronologis kejadian, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan pada Selasa (19/7/2022) sekira jam 10.00 Wita, tim menerima informasi bahwa di wilayah Singkil Kota Manado ada peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar.
Selanjutnya Tim Satuan Narkoba Polresta Manado bersama gabungan BPOM melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada jam 17.10 Wita. Tim mencurigai dan memantau gerak-gerik RA yang sedang berdiri di parkiran toko Singkil Jaya di wilayah Singkil II Kecamatam Singkil.
Kemudian RA menyambangi kurir paket j&t di halaman masjid Nurul Amin depan toko Singkil Jaya dan menerima sebuah pesanan paketan dari kurir j&t dan Tim Sat Narkoba Polresta Manado melakukan penangkapan kepada RA yang diduga menerima pesanan paket obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar.
Tim melakukan penggeledahan dan menyuruh membuka paket tersebut yang ternyata adalah obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar sebanyak 1.000 (seribu) butir untuk siap diedarkan. Setelah diambil keterangan barang tersebut dibeli dari An. Bast Brand alamat Tanggerang Selatan.
“Selanjutnya, Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut yang selanjutnya dibawa oleh BPOM Sulut untuk proses penyidikan,” sebut Sumardi. (AL)