MANADO, PROSULUT.com – Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Ellen J. Kumaat menegaskan, oknum dosen Fakultas Teknik Unsrat yang melakukan kelalaian sehingga 30-an mahasiswanya memdapat nilai E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Oknum dosen yang terlambat memasukkan daftar nilai ke portal akademik Unsrat sehingga 30-an mahasiswanya mendapat nilai.E, harus bertanggung jawab,” sebut Rektor melalui Humas Max Rembang kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Rektor menyerahkan sepenuhnya penegakan aturan dan tindakan yang akan diambil kepada Pimpinan Fakultas Teknik. “Tentu harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rektor menjelaskan, portal akademik Unsrat dibuat sebagai upaya Unsrat untuk mewujudkan kegiatan akademik yang bersih dan transparan. Semua diatur sistem. Kalau sampai lewat batas waktu, sistem akan mengunci dengan sendirinya.
Ditambahkan, portal akademik dibuat untuk mengatasi praktik-praktik manipulasi data akademik dan nilai mahasiswa yang dulu pernah terjadi.
Ini sistem yang dibuat agar Unsrat lebih baik. Kalau ada human error, ya berarti oknum yang harus bertangungjawab berdasarkan aturan
Dekan Fakultas Teknik Unsrat Prof. Dr. Ir. Fabian J. Manoppo, MAgr langsung menggelar pertemuan dengan oknum dosen BS yang menyebabkan 30-an mahasiswa mata kuliah Teori Bahasa dan Otomata dapat nilai E
Pertemuan berlangsung di gedung Fakultas Teknik Unsrat, Kamis (28/07/2022) siang. Dalam pertemuan itu, Fabian dan pimpinan fakultas meminta keterangan ke BS terkait keluhan sejumlah mahasiswa.
Diungungkapkan, setelah rapat dan meminta penjelasan dari BS, pihaknya memberi sanksi berupa teguran lisan.
“Setelah kami telusuri, ini memang kelalaian dosen. Makanya kita langsung beri sanksi teguran lisan dan yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi. Ini sesuai PP 94 (tahun 2021 tentang Disiplin PNS),” ujar Fabian
Disebutkan, sanksi yang diberikan sesuai aturan yang ada. “Untuk saat ini demikian. Jika semester depan masih melakukan atau ada pelanggaran lagi tentu ada sanksi lainnya,” tegasnya.
Prof. Fabian membeber, pihaknya langsung menindaklanjuti setelah menerima keluhan mahasiswa. Pihaknya juga mendapat terusan pengaduan dari E-Lapor Unsrat. Sebagai tindaklanjuti, pihaknya menyampaikan permohonan ke Rektorat untuk perbaikan nilai.
Namun, permintaannya ditolak karena semua diatur sistem. Paling lambat 30 Juni. Prof. Fabian sangat menyesal tapi sistemnya demikian. Terkait itu, dijelaskan, 30-an mahasiswa yang mendapat nilai E mendapat dispensasi.
Mereka bisa mengontrak lagi mata kuliah yang sama tahun depan tanpa harus ikut kuliah. “Dosennya sama dan nilainya mengacu nilai yang ada saat ini,” ujarnya.
Ia berharap para mahasiswa memahami aturan dan kondisi yang ada. Ia memastikan Pimpinan Fakultas Teknik telah menindaklanjuti keluhan sesuai aturan yang ada.
“Saya berharap jika ada permasalahan, keluhan bisa langsung komunikasikan, laporkan. Kami pastikan akan tindaklanjuti,” ujarnya. (LAF)