Optimalkan Pemenuhan Hak Intregrasi,Rutan Manado Ikut Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan

Posted on


PROSULUT.COM, MANADO-Bertempat di Hotel Roger’s Manado, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Mengusung Thema, “Peningkatan Layanan Integrasi Sesuai Dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan” pembukaan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan ini diikuti oleh Kepala Rutan Manado Widodo, Rabu (24/04). Selanjutnya untuk pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kelompok Kerja Bidang Integrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ikuti oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Wahyono bersama Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Rutan Manado Muzakir Abdullah.
Narasumber dalam kegiatan ini mengutarakan bahwa Operator SDP di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT Pas) Kanwil Kemenkumham Sulut, agar mengoptimalisasi dengan sebaik mungkin, usulan integrasi baik Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB), yang merupakan hak dari Warga Binaan.
Operator SDP juga diimbau untuk teliti dalam melakukan penginputan data, agar tidak terjadi kesalahan, yang menyebabkan perlu dilakukannya perbaikan data. Proses pengusulan hak integrasi sebaiknya dilakukan sebelum 6 bulan masa pidana jatuh di 2/3, untuk menghindari keterlambatan. Hal ini dimaksudkan agar Surat Keputusan (SK) Pembebasan, terbit sebelum jatuh penghitungan 2/3 masa pidana.
Karutan Manado Widodo melalui Kasubsi Yantah Wahyono menuturkan, sesuai data yang dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bahwa Rutan Manado sudah melaksanakan pengusulan hak integrasi bagi Warga Binaan, sesuai target yang telah ditetapkan, sehingga presentase usulan Rutan Manado sudah sesuai dengan apa yang dikirimkan melalui SDP. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *