Minahasa, Prosulut.com – Pada hari Selasa, 31 Januari 2023 pukul 18.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap seorang lelaki a.n VM Alias Valen warga Tondegesan kecamatan kawangkoan Kabupaten Minahasa.
Hal ini dijelaskan Kapolres Minahasa AKBP. Tommy B. Souissa melalui Iptu Johan Rantung kepada sejumlah Media yang menerima informasi dari Kapolsek Langowan Iptu. J. R. Sinaga.
Terduga Pelaku ditangkap sehubungan dengan kasus Tindak Pidana (TP) Kekerasan terhadap Anak/ Penganiayaan Anak dengan mengunakan busur/panah wayer yg mengena dan tertancap di paha sebelah kanan.
Sementara Korban bernama Nabila Mamesah adalah seorang anak Perempuan yang berumur 11 Tahun, Pekerjaan Siswa, Agama Islam, dengan Alamat Desa Amongena Dua Jaga II Kecamatan Langowan Timur.
Kejadian terjadi pada Hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 ini sekitar pukul 19.00 wita di jalan Raya Desa Amogena Satu Kecamatan Langowan Timur tepatnya dikompleks pekuburan Umum Desa Amongena Satu.
Adapun Kronologis Upaya penangkapan adalah dilakukanlah penyelidikan oleh Tim Harimau Polsek Langowan yang dipimpin Kapolsek Langowan Iptu. JR. Sinaga bersama 4 orang Anggota yang berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas pelaku beserta alamatnya di Desa Tondegesan Kec Kawangkoan, dan selanjutnya Tim Harimau langsung menuju ke rumah Terduga Pelaku untuk dilakukan penangkapan di dalam rumahnya.
Penangkapan berlangsung tanpa upaya perlawanan dan selanjutnya Terduga Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Langowan. Setelah dilakukan interogasi diperoleh identitas dari lelaki tersebut sebagai berikut ;
Nama VM alias Valen, umur 16 thn, pekerjaan tiada, alamat desa Tondegesan jaga II kec. Kawangkoan ini mengakui perbuatannya.
Terduga Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Minahasa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa untuk diproses pihak Kepolisian sesuai perbuatan dan hukum yg berlaku.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan disampaikan menunggu hasil pemeriksaan Polisi.
(David).