Pemkot Warning Penerima Bantuan Bila tak Divaksin Paling Lambat 24 Januari

MANADO, PROSULUT.com – Pemkot (Pemerintah Kota) Manado memberikan peringatan (warning) kepada penerima bantuan sosial dari Pemkot Manado tidak melakukan vaksinasi paling lambat 24 Januari 2022.

“Diimbau kepada para penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin agar segera mengikuti program vaksinasi. Jika hingga batas 24 Januari belum mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama, akan dikeluarkan dari nama penerima bansos,” tegas Kaawoan, Jumat (7/1/2022).

Read More

Imbauan atau warning dari Pemkot Manado yang disampaikan Kaawoan, meneruskan penegasan Walikota Manado Andrei Angouw tersebut terkait dengan upaya turut menyukseskan program pemerintah dalam hal Vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Manado saja, terdata sekitar 42 ribu orang belum divaksin.

Walikota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Sosial Sammy Kaawoan menegaskan, dalam upaya Pemerintah Kota Manado mempercepat program vaksinasi, setiap masyarakat penerima program bantuan pemerintah agar segera melakukan vaksinasi.

Hal senada ditegaskan Kadis Kominfo Erwin Kontu. Kountu mengatakan, berdasarkan petunjuk walikota, Dinas Kominfo turut mensosialisasikan percepatan vaksinasi dan akan mengambil langkah tegas kepada masyarakat yang tidak mengindahkan program pemerintah.

“Karena ini untuk kepentingan bersama. Yang tidak mau divaksin berarti tidak punya rasa empati untuk melindungi orang lain di sekitar. Itu juga berarti kalau tidak mau divaksin berarti tidak peduli dengan kesehatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya. (elka)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *