MANADO,PROSULUT.Com – Batas waktu pemasukan laporan dana BOS segera berakhir, dan kepala sekolah diingatkan untuk segera memasukkan laporan tahun 2022. Jika sekolah tidak memasukkan laporn pengunaan dana BOS, maka resikonya adalah pemerintah tidak akan mengucurkan dana di sekolah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepal Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Triana Almas STTP ketika menghadiri pertemuan K3S kecamatan Paldua yang diselengarakan di SDN 91 Manado, Senin 16/01-2023.
Kegiatan K3S dihadiri seluruh kepala sekolah se Kecamatan Paal dua bersama ketua K3S Jemie Kamuh serta pengurus lainnya.

Triana menjelaskan, seluruh satuan pendidikan SD Kota Manado segera memasukan laporan penggunaan dana BOS. “Tahun ini BPK akan turun untuk pemeriksaan, bukan hanya sekolah negeri tetapi dengan sekolah swasta,” sebut Almas.
Untuk Kota Manado, Sekolah Dasar Negeri ada 100 unit satuan Pendidikan, sedangkan yang memasukan laporan tercatat baru 50 persen, sementara batas pemasukan Senin hingga pukul 16.00 Wita..

“Jadi untuk sekolah Negeri terlebih Kecamatan Paal dua ditunggu setelah selesai K3S, harus membawa laporan ke Dinas Dikbud Kota Manado,” jelasnya.
Sementara ketua K3S Jemie Kamuh mengatakan, dalam pertemuan kali ini membahas tentang program tahunan dan Program tahun ajaran.
“Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kopetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat di capai oleh siswa,” jelas Kamuh.
Sedangkan program pembelajaran atau Asesmen Nasional merupakan salah satu isu strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam upaya memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar.
“Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai bentuk evaluasi untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses, dan output pembelajaran di satuan pendidikan, tetapi juga sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi Pendidikan,” tutur Kamuh. (jet)