Minahasa, Prosulut.com- Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Remboken yang terjadi di hari Natal 2022 25 Desember pukul 03.20 Wita. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman upacara Mako Polres Minahasa, Rabu 25 Januari 2023.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tondano Joice Usu SH, MH, dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse AKP. Edy Susanto S.Sos, dan Kaur Bin Ops IPTU Andris Kasim bersama Personil Anggota Reskrim Polres Minahasa pada pukul 10.00 wita.
Sebanyak 24 adegan yang diperagakan para Saksi dan Tersangka dengan dihadiri langsung oleh keluarga Korban, untuk mengetahui langsung terjadinya peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Christian Saerang alias Buli warga Leleko Kecamatan Remboken itu.
Diketahui sebelumnya dari kronologis kejadian, telah terjadi Peristiwa Pembunuhan terhadap Korban Cristian Saerang alias Buli yang bersama tiga temannya masing-masing bernama SP alias Stefen, MW alias Morthen, dan ST alias Epen, yang keempatnya menuju kerumah temannya bernama PK alias Pratama di Desa Sendangan.
Korban bersama ketiga temannya bertemu dengan PK di depan BRIlink Desa Sendangan dan ditempat itu mereka sempat mengkomsumsi Minuman Keras (Miras) bersama lelaki PK,JL alias Juris, FR alias Nando, dan GR alias Gerald serta beberapa orang teman dari JL.
Adapun dalam pengaruh Miras, Lelaki JL dan SP adu mulut karena lelaki PK membanting gelas yang dipakai Miras, dimana lelaki FR mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam Korban sebanyak satu kali disaat yang sama, lelaki JL menikam GS berikut lelaki SP juga menikam JL sebanyak dua kali, kejadian penikaman yang dilakukan pelaku inipun disaksikan CM alias carli dan GT alias Gio dan setelah kejadian, GT langsung mencari kendaraan serta membawa Korban Christian ‘buli’ Saerang ke Rumah Sakit Samratulangi Tondano.
Setelah melakukan penikaman, terduga pelaku segera melarikan diri ke Desa Kasuratan dan akhirnya di tangkap Tim Resmob bersama personil Anggota Polsek Remboken selanjutnya dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke Piket Reserse Kriminal untuk di Proses Lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy B. Souissa SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP. Edy Susanto S.Sos, kepada sejumlah media, proses Rekontruksi yang dilaksanakan sejumlah 24 adegan sebagaimana dalam Penyelidikan perkara, hal ini untuk memperjelas peristiwa yang terjadi saat kejadian pembunuhan itu, ” jelas Edy Susanto. (David)