MINAHASA,PROSULUT.Com – Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP. Edi Susanto, menyatakan bahwa
Kepolisian Resort (Polres) Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mencatat sebanyak 583 kasus kriminal terjadi sepanjang tahun 2022 lalu yang didominasi kasus penganiayaan.
Hal ini diungkap Kasatreskrim kepada sejumlah Media di ruang kerjanya pada Senin, 30 Januari 2023. Untuk para pelaku sendiri berada di usia produktif 15-30 tahun. Dari 583 kasus tersebut, sudah 438 yang diselesaikan dan 140 yang belum diselesaikan.
Kasat Edi Susanto menyebutkan, pihaknya terus berupaya dalam menyelesaikan setiap kasus kriminal yang ada.
“ Kami terus berupaya untuk pengungkapan semua kasus, dan ini perlu peran dari masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjadi tugas bersama baik aparat kepolisian dan masyarakat.
Edi menegaskan, jika masyarakat mengalami situasi darurat agar dapat menghubungi 110 sebagai nomor pengaduan di Polres Minahasa dan selalu siaga dalam melayani masyarakat.
“ Semangat untuk melayani, dan bertindak untuk melindungi, ” pungkas Kasatreskrim.(David)