Prof. Danes, Pendaftar Pertama Balon Rektor Unsrat Periode Tahun 2022 – 2026

MANADO, PROSULUT.com – Prof. Dr. dr. Vennetia Danes menjadi peserta pertama yang pendaftar sebagai bakal calon (balon) Rektor Unsrat Manado periode tahun 2022 – 2026.

Hal ini terlihat saat dosen Fakultas Kedokteran yang di dampingi dr. Fransiskus Andi Silangen, Sp.B, KBD (Ketua DPRD Sulut) tersebut mendaftarkan diri sebagai balon kepada Panitia Penjaringan Rektor Unsrat Manado yang diketuai Dr. Ronny Maramis, SH, MH, Rabu (9/3/2022).

Untul diketahui, tahapan penjaringan pemilihan orang nomor satu di Unsrat Manado untuk empat tahun ke depan telah dimulai pada 4 Februari 2022 lewat pembentukan Panitia Penjaringan.

Selanjutnya, pada 1 – 8 Maret adalah pengumuman penjaringan / sosialisasi dan pada 9 -16 Maret adalah pendaftaran bakal calon Rektor dan bila diperlukan perpanjangan akan diadakan pada 17 – 24 Maret.

Tanggal 25 Maret adalah seleksi administrasi balon Rektor, pada 27 Maret – 4 April adalah penetapan balon Rektor lewat Rapat Senat Unsrat,  dan pada 5 April pengumuman bakal calon Rektor.

Usai mendaftarkan diri, Prof. Danes memberikan apresiasi sekaligus mensupport kinerja Panitia Pemilihan Rektor dan berharap, tahapan proses pemilihan rektor Unsrat Manado bisa berjalan dengan baik.

“Sebagai civitas akademika, saya siap untuk mengikuti setiap tahapan pemilihan rektor Unsrat periode 2022 – 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku, demi masa depan Unsrat yang semakin baik dalam konteks memajukan dunia pendidikan di Sulut serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” ujarnya.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor: 16244/A.A3/TP.00.02/2022 tertanggal 8 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Suharti, menyebutkan, terkait usia bakal calon Rektor Unsrat. 

Surat tersebut merujuk pada pertama, pendapat hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan; kedua, putusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 107/K/TUN/2006 yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif dan dapat menjadi rujukan dalam batas usia.

Dalam aturan tersebut, untuk batas usia bakal calon Rektor Unsrat periode 2022 – 2026 adalah 60 tahun dan belum memasuki usia 61 tahun. (elka)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *