Puluhan Karyawan PT Tambang Mas Sangihe Secara Maraton Mendatangi Penjabat Bupati Sangihe

TAHUNA,PROSULUT.com – Puluhan karyawan PT Tambang Mas Sangihe secara maraton mendatangi Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan, gedung DPRD hingga Polres. Hal ini dilakukan puluhan karyawan tersebut sebagai upaya terkait dengan nasib mereka pasca dilayangkanya surat Bupati Sangihe nomor 540/3/2371 ke Direktur PT Tambang Mas Sangihe.

Pasalnya imbas surat Bupati Sangihe tertanggal 16 Agustus 2022 yang garis besarnya mengancam nasib karyawan  karena menghentikan sementara proses operasional dan segala bentuk aktifitas PT TMS hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan. Hal ini secara otomatis mengancam keberadaan karyawan yang tidak mendapatkan upah atau gaji hingga adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT TMS.

Salah satu unsur aksi damai karyawan PT TMS Erik Kamorahan menyatakan dengan diberhentikannya aktifitas PT TMS maka secara otomatis kami tidak bekerja dan menerima gaji. “Kami juga bagian dari masyarakat Sangihe yang berharap pemerintah daerah memberikan solusi terbaik dengan adanya surat Bupati tersebut. Berhenti beraktifitas.  Artinya upah kami tidak dibayarkan hingga kami terancam kehilangan lahan pekerjaan”, jelasnya  di hadapan Pemkab Sangihe dan gedung DPRD.

Dalam kesemlatan aksi dama di Polres Sangihe, pihak karyawan PT TMS menuntut proses hukum terhadap sejumlah pihak yang pada medio 17 Agustus 2022 lalu melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT TMS.

“Kami meminta aparat hukum untuk menseriusi laporan kami terkait dengan pengrusakan sejumlah fasilitas operasional kami. Karena pengrusakan adalah masalah hukum yang tentunya harus di proses tanpa pandang bulu”, ungkap orator aksi lainnya sambil menyatakan bahwa PT TMS merupakan perusahaan legal untuk mengelola tambang di Sangihe sesuai dengan ijin kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah pusat. (meidi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *