MANADO, PROSULUT.com – Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dr. Lisje GL Punuh, M.Kes menegaskan, penyalahgunaan narkoba telah menyerang berbagai kalangan tak terkecuali para pelajar. Banyak anak di bawah umur saat ini yang sudah terjerumus ke dalam bahaya narkoba tersebut
“Usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar yaitu berkisar 11-24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja,” ujar Punuh ketika membawakan materi pada Raker Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Lingkungan Pendidikan.
Raker tersebut diselenggarakan BNN Sulut di Hotel Mercure Tateli, Rabu (20/7/2022) dengan menampilkan pembicara lain yakni Ketua Komunitas Tolak Narkoba (KTN) Lexie Kalesaran dan Korbid P2M BNN Sulut Sam G. Repy dibuka pelaksanaannya oleh Kepala BNN Sulut Brigjen Pol. VJ Lasut.
Dalam materinya yang berjudul Peran Instansi Pendidikan dalam P4GN, Punuh menjelaskan, faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba tersebut adalah keluarga, kepribadian, kesempatan dan teman sebaya.
Menjadi pertanyaan, mengapa instansi pendidikan harus berperan dalam P4GN ? Kepada 30 peserta Raker yang adalah utusan/perwakilan SMA/K baik negeri maupun swasta di daerah ini, Punuh lantas memberikan jawabamnya.
“Lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mempersiapkan dan membentuk sumber daya manusia yang berkualitas unggul baik dari aspek kualitas, kesehatan maupun perilaku,” tandasnya.
Sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024 ungkapnya, diharapkan semua stakeholder, kementerian, lembaga pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat di mana di dalamnya terdapat lingkungan pendidikan dapat ikut berperan serta dalam Inpres tersebut.
Instutusi pendidikan harus bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga untuk terlibat aktif dalam memberdayakan masyarakat; khususnya kalangan pelajar agar memiliki kemampuan, pola pikir dan yang trampil untuk memerangi narkoba.
“Peran sekolah dinilai sangat diperlukan untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada setiap pelajar. Juga untuk membentengi diri dalam penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Ada empat hal yang disebutkan Punuh terkait dengan peran institusi pendidikan dalam P4GN. Pertama, mendorong kolaborasi aktif dengan semua stakeholder pendidikan. Kedua, melakukan sosialisasi informasi dan edukasi sejak dini tentang bahaya narkoba secara masif.
Ketiga, membentuk kelompok-kelompok penggiat anti narkoba. Keempat, menciptakan program terobosan kreatif dalam P4GN. (LAF)