Register Tanah Hilang, Jhon Adukan Pemdes Kahuku ke Polisi

Register Tanah Hilang, Jhon Adukan Pemdes Kahuku ke Polisi

PROSULUT.COM, MANADO – Jhon Haerani, Warga Desa Lihunu, Kecamatan Likupang Timur (Pulau Bangka), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mengadukan pemerintah desa (Pemdes) Kahuku, ke kepolisian resor (Polres) Minut, Selasa (26/09/2023).
Jhon mengadukan kejadian itu ke polisi karena merasa dicurangi Pemdes Kahuku, terkait hilangnya dokumen register tanah nomor 1, 2, 3, 4 dan 8, milik Ruben Haerani, sebagaimana tercatat dalam register desa.
Jhon menjelaskan, pada 2014 lalu dirinya bertindak sebagai ahli waris, mengajukan permohonan kepada Pemdes Kahuku untuk melakukan pengukuran kembali tanah tersebut berdasarkan register desa.
Setelah disetujui pengukuran objek lahan akhirnya terealisasi dan dilakukan bersama – sama dengan Pemdes Kahuku. Jhon mengaku kalau dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 1. 450.000 sebagai biaya ukur dan dokumentasi.
“Objek tanah milik Ruben Haerani yang diukur berjumlah dua bidang. Artinya tanah yang terdaftar dalam buku register Desa Kahuku, benar – benar milik Ruben Haerani,” kata Jhon.
Namun upayanya untuk legalitas serta menguasai tanah tersebut akhirnya kandas saat pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada 2022 lalu.
Peristiwa itu kata Jhon, terjadi saat dia dan keluarganya melakukan kroscek status tanah milik Ruben Haerani. Ironisnya, informasi yang mereka dapatkan sangat mengecewakan lantaran tanah mereka tidak lagi terdaftar dalam buku register desa.
“Melihat kejanggalan itu, dan ahli waris lainnya mengajukan permohonan untuk membuka dan melihat kembali buku register desa. Benar saja, setelah dibuka ternyata register nomor 1, 2, 3, 4 dan 8 tidak ada lagi lembarannya. Padahal pada lembaran register nomor 75 tertera jelas batas tanah sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Ruben Haerani,” jelas Jhon.
Sudah begitu, Jhon dan keluarga ahli waris dibebani biaya administrasi sebesar satu juta rupiah saat mengajukan permohonan kepada Pemdes Kahuku, untuk membuka kembali dokumen register tanah.
Akibat peristiwa itu Jhon menegaskan kalau dia dan keluarganya telah dizolimi oleh oknum – oknum Pemdes Kahuku yang tidak bertanggung jawab. Mereka (Pemdes Kahuku-red) kata dia, terkesan cuci tangan dengan kejadian itu, meski sangat mungkin mereka tahu keberadaan register tersebut.
“Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan dan kepentingan dari oknum – oknum tertentu atas hilangnya lembaran register tanah milik kami. Terkait masalah ini, kami akan melakukan langkah hukum jika tidak menemui jalan keluar,” ketus Jhon.
Sebelumnya kata Jhon, keluarga ahli waris telah berupaya melakukan musyawarah dengan pelaksana tugas (Plt) Desa Kahuku, Hesty Roosye Sambur. Pada pertemuan itu, keluarga ahli waris meminta Pemdes memberikan penjelasan terkait raibnya data tanah mereka.
Hesty menjelaskan, sewaktu serah terima jabatan dengan kepala desa lama, dirinya hanya menerima 179 lembar register. Sedangkan menyangkut register tanah milik Ruben Haerani, dia menegaskan tidak tahu – menahu. Tak hanya itu,Hesty juga terkesan acuh tak acuh bahkan tidak mau tahu dengan masalah tersebut. (ing)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *