Rektor Unsrat Keluarkan Surat Edaran tentang E-LAPOR

Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc, DEA

MANADO, PROSULUT.com – Rektor Unsrat mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Aplikasi E-LAOOR di Lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

“Surat Edaran yang ditandatangi Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc, DEA dèngan nomor 4989/UN12/LL/2022 tersebut ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2022,” ujar Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan Ronny Maramis, SE, MH kepada PROSULUT.con di Manado, Jumat (10/6/2022).

Surat Edaran ini, jelas Maramis, ditujukan kepada para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Ketua SPI, Kepala Biro, Kepala UPT dan Koordinator Jabatan Fungsional Universitas Sam Ratulangi.

Dalam SE ini disebutkan, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparansi, akuntabilitas dan efektivitas maka sistem pengaduan pelayanan publik elektronik Universitas Sam Ratulangi telah meluncurkan penggunaan pengaduan melalui E-LAPOR yang mudah, cepat dan tepat dapat diakses melalui Portal Inspire Unsrat sebagaimana hal-hal ketentuan yang terdiri dari tiga poin.

Pertama, setiap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan orangtua mahasiswa dan alumni yang terdapat masalah baik dalam bidang Gratifikasi/suap, Pungli/pungutan, Pelecehan Seksual, Kekerasan Fisik/Non Fisik, Narkoba, Radikalisme/Terorisme, Usulan Pengembangan, Kerusakan Fasilitas dan Ketidakpuasan Layanan yang merugikan para stakeholder dan/atau korban akibat masalah tersebut dapat menggunakan pengaduan elektronik E-LAPOR pada Portal Inspire Unsrat berdssarkan bukti dan fakta yang valid.

Kedua, tata cara dan prosedur apabila melakukan pengaduan dan pelaporan elektronik ke E-LAPOR harus mengikuti alur proses yakni pelapor menginput laporan melalui Portal INSPIRE; pelapor mengimput laporan dengan berkas pendukung; laporan diterima disisi penerima; penerima memeriksa laporan dan berkas; penerima menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.

Ketiga, bahwa berkenan hal tersebut di atas, maka kepada para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Ketua SPI, Kepala Biro, Kepala UPT dan Koordinator Jabatan Fungsional Universitas Sam Ratulangi wajib mensosialisasikan kepada para stakeholder dan pemangku kepentingan di Universitas Sam Ratulangi terhitung mulai Surat elEdaran ini ditetapkan.

“Dalam Surat Edaran tersebut dilampirkan pula beberapa hal seperti penanggung jawab tujuan laporan, pelaporan penyelewengan dari dosen dan tenaga kependidikan, arus laporan dan membuat laporan,” papar Maramis. (LAF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *