PROSULUT.COM, MANADO – Kuasa Hukum Yulia Rosalini Makangiras, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH, menduga, penonaktifan klien mereka sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), disebabkan adanya unsur korupsi saat pembebasan lahan Ring Road III.
Sedangkan menyangkut rekam jejak (moral-red)Yulia menurut keduanya, hanya merupakan akal – akalan saja untuk menghilangkan jejak atau menutupi penyalahgunaan anggaran pada proyek tersebut yang bernilai miliaran rupiah.
Dugaan Santrawan dan Hanafi itu terjadi saat digelarnya perkara yang menyeret Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut S.STP MAP, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (25/04/2024).

Santrawan yang juga juga alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989 dengan predikat cum laude itu, secara gamblang mencecar pertanyaan kepada saksi tergugat, Tenda Wungouw, terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 07 Tahun 2023 tentang pengnangkatan THL.
“Tahukah saudara saksi kalau penarikan SK Yulia Makangiras ada kaitannya dengan persoalan Ring Road III dan kasusnya telah dilirik Komisi Pemberantasan Korupsi,” tandas peraih predikat cum laude pada program studi doktoral hukum, Magister Hukum (MH) dan Magister Kenotariatan (M.Kn) dengan mimik serius.
Ditanya seperti itu, saksi Tenda yang merupakan bawahan Clay dan telah diambil sumpahnya pada persidangan terdahulu, mengaku tidak tahu – menahu dengan kejadian tersebut.
Selain itu, Santrawan juga mempertanyakan apakah saksi mengetahui dengan status Clay yang tidak menyandang marga ayahnya melainkan marga ibunya. Santrawan menegaskan, di Sulut ada yang namanya sistem patrilineal, dimana, seorang anak menganut garis lahir ayah.

“Kalau mau bicara moral, jangan hanya mendikte pada satu pihak saja dalam ini penggugat, tapi juga harus kepada semua pihak yang beperkara. Itu baru namanya adil. Apalagi ini di pengadilan semuanya harus terang – benderang dan jangan ditutup – tutupi,” ketus Santrawan.
Dia juga menegaskan, Clay yang menggunakan marga ibunya Dondokambey, telah membuktikan kalau tergugat merupakan anak diluar nikah. Dasar itulah imbau pemilik kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr Santrawan Paparang SH MH MKn & Hanafi Saleh SH, Clay tidak mendiskreditkan Yulia dengan mengatakan amoral dan punya anak diluar nikah.
“Seharusnya Clay berkaca pada dirinya sendirinya. Seorang ibu tidak berdosa, karena ibu secara tulus dan tanpa pamrih sudah mengandung, melahirkan, mendidik dan membesarkan anak. Falsafah inilah yang mestinya ada pada diri Clay, bukannya untuk menjatuhkan harga diri seseorang,” ujar ayah dua anak ini dengan mimik serius.
Sementara Hanafi Saleh menyentil sikap kuasa hukum tergugat yang hanya berkutat pada rekam jejak penggugat. Padahal kata Hanafi, pada sidang sebelumnya, rekam jejak penggugat telah disampaikan melalui keterangan saksi, Meyti Kaawoan.
“Kuasa hukum tergugat beranggapan kalau ditariknya SK Yulia Makangiras, karena adanya moral. Kalau demikian jadinya, kami dari kuasa hukum penggugat juga ingin membuktikan kalau kasus seperti yang dialami Yulia Makangiras, juga terjadi pada salah satu pegawai di lingkup PUPR Sulut dan Clay Dondokambey. Dan ini telah diakui dalam fakta persidangan,” ujar Hanafi.
Dasar itulah tambah Hanafi, sebaiknya kuasa hukum tergugat jangan bicara apalagi memperpanjang masalah moral, jika kejadian serupa juga terjadi pada saksi dan tergugat. (ing)