Santrawan Jamin Perlindungan Hukum bagi Kepsek dan Guru Korban Pemerasan

Posted on

Santrawan Jamin Perlindungan Hukum bagi Kepsek dan Guru Korban Pemerasan

PROSULUT.COM, MANADO – Pakar Hukum Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn, mengimbau kepala sekolah dan guru yang menjadi korban pemerasan, untuk berani melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, pemilik kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr Santrawan Paparang SH MH MKn & Hanafi Saleh SH, serta kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr Santrawan Paparang SH MH MKn & Dr Haposan Batubara SH MH, menjamin perlindungan hukum terhadap setiap korban pemerasan yang ingin mengadukan kejadian tersebut.


Santrawan yang dipercayakan menjadi kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menegaskan, keinginan dirinya mengawal para korban pemerasan untuk mendapatkan keadilan, merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan atas tindakan dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Manado.


“Sudah ada beberapa kepala sekolah dan guru yang mengadukan masalah pemerasan kepada saya. Saya sampaikan kalau merasa menjadi korban jangan ragu apalagi takut melaporkan kejadiannya ke aparat penegak hukum,” ujar peraih predikat cum laude program doktoral hukum, Magister Hukum dan Magister Kenotariatan, kepada Prosulut.com, Jumat (08/03/2024).
Disampaikan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989 dengan predikat cum laude, tindakan – tindakan tersebut murni pelanggaran pidana sehingga harus segera dituntaskan, agar tidak semakin melebar dan menjadi – jadi.


Di sisi lain Santrawan menilai kalau cara – cara seperti itu merupakan suatu ancaman bagi kemajuan pendidikan di Kota Manado. Harusnya kata dia, pendidik diberi ruang kebebasan, kesempatan berkreasi bahkan dilindungi, bukannya ditekan apalagi sampai diperas, hanya untuk kepentingan pribadi dan pihak – pihak tertentu.
“Sekarang eranya transparan. Segala tindak – tanduk yang merugikan jangan lagi disembunyikan atau ditutup – tutupi, karena yang rugi adalah diri sendiri. Kalau bersalah tentu kita proses hukum, siapa pun pelakunya,” tandas ayah dari Satrya Manulungbangsage Imanuel Paparang SH MH dan Sanita Paskah Abigail Paparang, serta suami dari Henny Tambuwun SH. (Tim APPM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *