Kepala SDN 26 Altje Pesik,saat memberikan materi akun id belajar bagi guru dan siswa.

SDN 26 Manado Terapkan Akun id Belajar Guru dan Siswa

Posted on

SDN 26 Terapkan Akun id Belajar Guru dan Siswa

PROSulut.COM, MANADO – Sekolah Dasar (SD) Negeri 26 Kota Manado akan menerapkan akun id belajar bagi guru dan siswa, peluncuran program tersebut oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Peluncuran program tersebut diharapkan dapat memudahkan kegiatan belajar – mengajar baik guru maupun siswa, dengan cara memanfaatkan teknologi sebagai sarana dalam meningkatkan koneksitas antar layanan pembelajaran.

Kepala SDN 26 Altje Pesik, mengatakan kalau program tersebut telah diluncurkan Kemendikbud-Ristek pada masa pandemi, namun untuk penerapannya baru dimaksimalkan sekarang.

“Saya berharap teknologi berbasis elektronik ini dapat dimanfaatkan guru dan siswa sebaik mungkin. Melalui akun id belajar ini juga, guru dan siswa sangat dianjurkan karena dapat mengakses berbagai aplikasi, seperti panggilan video, rapor pendidikan dan kelas daring,” ujar Altje, kepada Prosulut, Rabu (27/09/2023).

Selain itu kata Altje, akun id belajar melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan, dengan melahirkan metode – metode baru.

“Akun ini juga dapat digunakan oleh guru, siswa dan kepala sekolah beserta operator sekolah dari berbagai satuan pendidikan di setiap tingkatan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan,” katanya.

Apalagi dengan beralihnya status satu orang guru dari tenaga honor diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditambah sebelas tenaga pendidik, Altje meyakini penerapan akun id belajar dapat terealisasi secra maksimal.

“Melalui program akun id belajar ini, saya berharap komunikasi dan koordinasi antara siswa, tenaga pendidik dan kepala sekolah akan semakin terjalin dengan baik,” kata Altje.

Sementara Kepala SDN 72 Rosali Kolombang, yang ditemui terpisah mengatakan, sedikitnya ada tiga tenaga pendidik yang menerima Surat Keputusan (SK) PPPK. Ketiga guru itu terdiri dari, satu guru Agama Islam, satu guru Agama Kristen dan satu guru kelas. (jeting)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *