MANADO, PROSULUT.com – Beredarnya Surat Dirjen Diktiristek tertanggal 28 Juni 2022 tentang Tindak Lanjut Pemilihan Rektor Unsrat ditanggapi beragam oleh anggota Senat Akademik Unsrat.
Agar isu ini menjadi jelas dan tidak menjadi liar, Senat Akademik Unsrat melaksanakan Rapat Pleno, Senin (5/9/2022)
Rapat senat yang dihadiri 56 anggota itu dipimpin Ketua Prof. Dr. Paulus, Kindangen, SU, MA, Sektetaris Prof. dr. Jemmy Posanggi, MSc. PhD. dan di dampingi Rektor Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc, DEA.
Pada Rapat Pleno Senat Akademik Unsrat ini Prof. Kindangen mengatakan, Surat Dirjen Diktiristek secara substansi masih ada yang belum jelas. Karena itu, pihaknya telah menyurat secara resmi memintakan penjelasan kembali Substansi Surat Dirjendiktiristek tersebut.
Rapat Pleno Senat Akademik Unsrat akhirnya menetapkan Tim Perwakilan Senat untuk memintakan penjelasan langsung pihak Kementerian tentang masalah kelanjutan pemilihan Rektor Unsrat periode 2022-2026.
Tim tediri dari Ketua dan Sekretaris Senat, Rektor Unsrat, Calon Rektor Prof. Dr. Ir. Fabian J. Manoppo, MAgr, Prof. Dr. Ir. Grevo S. Gerung, MSc, Ir. Dedie Tooy, MSi, PhD dan beberapa Anggota Senat. (Laf)