Sidang Yulia Ditunda, Tergugat Kelimpungan Hadirkan Saksi
PROSULUT.COM, MANADO – Sidang lanjutan perkara penonaktifan Tenaga Harian Lepas (THL) Yulia Rosalini Makangiras, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (02/02/2024), kembali ditunda.
Sementara kuasa hukum tergugat dan turut tergugat kelimpungan atau kebingungan karena tidak dapat menghadirkan saksi. Ironinya, ketidakhadiran saksi dalam persidangan tidak hanya sekali terjadi tapi hingga beberapa kali.
Lain halnya dengan penggugat sendiri yang bersifat kooperatif, lantaran telah mampu menghadirkan dua saksi, masing – masing Wilson Berhimpon dan Kepala Sub (Kasub) Kepegawaian pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Utara ( Sulut), Jack Manumpahi.
Kuasa hukum penggugat, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MK.n dalam persidangan meminta kepada majelis hakim untuk bersikap tegas terhadap tergugat dan turut tergugat untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya, Kamis (22/02/2024).

Ditandaskan Santrawan, ketidakhadiran saksi dalam persidangan telah menghambat jalannya tahapan perkara tersebut. Selain menyita waktu, tergugat dan turut tergugat juga telah melanggar pembicaraan sebagaimana yang disepakati bersama.
“Sebagai kuasa hukum, kami merasa telah dirugikan. Contohnya saya yang seharusnya menangani perkara di luar daerah menjadi terbengkalai, hanya karena perkara ini yang tak kunjung selesai,” tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989, yang lulus dengan predikat cum laude, kepada Prosulut.com, melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (02/02/2024).
Lebih jauh dikatakan dosen di beberapa universitas di Jakarta itu, tak ada alasan lagi bagi tergugat maupun turut tergugat untuk tidak menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
Disebutkan lulusan cum laude untuk program magister hukum, magister kenotariatan dan doktor di bidang hukum itu, tidak hadirnya saksi pada persidangan cukup memberikan bukti ketidakmampuan baik kuasa hukum, tergugat maupun turut tergugat menghadapi perkara tersebut.
“Jika pada sidang tanggal 22 Februari nanti mereka, (tergugat maupun turut tergugat-red) tidak menghadirkan saksi, kami sebagai kuasa hukum tergugat menganggap saksi dari lawan perkara kami telah dihadirkan,” ketus ayah Satrya Paparang SH MH, yang baru menyelesaikan studi magister ilmu hukum di Universitas Trisakti, Jakarta.
Sama halnya dengan yang disampaikan Hanafi Saleh SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh. Dikatakannya, jika pada persidangan berikutnya tergugat dan turut tergugat tidak dapat menghadirkan saksi, dirinya akan meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap selanjutnya.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, perkara tersebut bermuara ke PN Manado, pasca terjadinya penonaktifan THL Yulia Rosalini Makangiras, oleh mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Clay Dondokambey S.STP MAP.
Selain menonaktifkan Yulia, Clay dengan angkuhnya menyudutkan korban dengan kalimat yang tidak sepantasnya dilontarkan seorang pejabat. Clay sewaktu bertemu Yulia, mengatakan, ‘Nyanda ada orang yang brani sontong pa kita, gubernur pe sudara. Hele presiden dekat deng gubernur apalagi petinggi negara yang laeng. (Tidak ada orang yang berani sentuh ke saya. Sedangkan presiden dekat dengan gubernur apalagi petinggi negara yang lain)’.
Imbasnya, selain menggugat beberapa pejabat di lingkup Pemprov Sulut, Yulia juga ‘menyeret’ Gubernur Olly Dondokambey sebagai turut tergugat. (ing)