SMK Bukit Sinai Koyobunga tidak Kaget  dengan Penghapusan Pungutan di Sekolah

BANGGGAI-KEPULAUAN,PROSULUT.com – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bukit Sinai Koyobunga Kecamatan Bulagi Utara, Banggai Kepulauan, Harun Pouwano mengatakan,  pihaknya tidak kaget saat Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur  (Pergub) yang efektif berlaku mulai 01 Desember 2021 tentang penghapusan semua bentuk pungutan di SMA dan SMK sederajat.

“Saya tidak kaget lagi dengan keluarga Pergub tersebut. Alasannya, sekolah yang saya pimpin ini pada awal berdiri tahun 2007 hanya memungut uang SPP sebesar Rp. 1.500 per siswa.

“Sejak berdiri tahun 2007 silam, kami hanya memungut biaya SPP sebesar Rp. 1.500 per siswa namun hanya berjalan beberapa tahun. Setelah SMK ini kami rasa cukup mapan, semua pungutan lantas dihapus,” katanya dalam sebuah perbincangan dengan wartawan PROSULUT.COM di ruang kerjanya, Selasa (02/8).

Ia mengatakan, selain uang SPP, pihak sekolah juga pernah memungut uang penulisan ijazah sebesar Rp. 25.000 per siswa yang sudah lulus  dan uang BBM tanggung renteng semua siswa yang ikut ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Itu pun terpaksa dilakukan karena listrik PLN tidak menyala di saat siang hari.

Menurut sosok Kepsek yang familiar itu, dalam beberapa tahun terakhir, malah pihak sekolah menerapkan sistem siswa jatah guru. Sistem ini memberikan

kebutuhan alat tulis, pakaian seragam, dan tas sekolah kepada siswa yang merupakan jatah salah satu guru.

“Hal ini kami lakukan untuk membantu siswa kurang mampu agar bisa menyelesaikan studinya secara baik pada sekolah kami,” ujarnya.

Menurutnya, mendukung pemerintah menyukseskan wajib belajar  (Wajar) 12 tahun serta membantu para siswa memperoleh pendidikan yang layak hingga tingkat menengah atas sudah  merupakan suatu tekad di balik berdirinya SMK swasta tersebut.

Ia juga menjelaskan, sejak dikeluarkannya Pergub Sulteng tentang penghapusan semua jenis pungutan di SLTA, maka terhitung 01 Desember 2021, pungutan kepada siswa di SMK Bukit Sinai Koyobunga menjadi Rp. 0.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus mendukung dan ikut menyukseskan semua kebijakan pemerintah. Apalagi Pergub ini merupakan jawaban terhadap amanat Permendikbud No. 44 tahun 2912 dan Permendikbud 75 tahun 2016. Jika ada sekolah yang mendukung penghapusan semua jenis pungutan di sekolah sesuai dengan amanat Permendikbud No.  44/2012 dan Permendikbud 75/2016, loyalitas pimpinan sekolah tersebut perlu dipertanyakan.

SMK Bukit Sinai Koyobunga saat ini memiliki 122 siswa yang dibagi dalam 9 rombongan belajar (Rombel) berdasarkan jurusan masing-masing, yakni Jurusan Komputer dan Jaringan (TKJ), Usaha Perjalanan Wisata (UPW), dan Otomatisasi Tatakaksana Perkantoran (OTP).

SMK Bukit Sinai Koyobunga mempekerjakan 15 tenaga pendidik yang terdiri dari 14 guru mata pelajaran, 1 orang Kepala Sekolah, dan 1 orang tenaga tata usaha.

Untuk mendukung kelancaran pembiayaan proses belajar-mengajar dan biaya administrasi lainnya, Pouwano mengatakan, pihaknya akan mengadakan unit produksi dan jasa. (*Ranselon Lupani).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *