Minahasa, Prosulut.com – Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat menangkap pelaku terduga penikaman maut di Perumahan Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, pada Minggu, (12/03/2023).
Berdasarkan laporan Polisi No : LP/B/117/lll/2023/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut, Tim Resmob langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga Pelaku (Tsk) dengan Inisial FN alias Ando, AR Alias Cel dan KT alias Vin, warga Kulo Tondano.
Para Terduga pelaku terlibat kasus penikaman maut yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama, Fidsen Rompis, umur 19 tahun, warga Kelurahan yang sama dengan oara terduga pelaku.
Sempat melarikan diri, para terduga pelaku berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin langsung Kanit. Resmob, Aiptu. Ronny Wentuk, .
Kapolres Minahasa, AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK, melalui Kasi. Humas Polres Minahasa, Iptu. Johan Rantung, kepada sejumlah Media membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan, sekitar pukul 4.00 wita pagi, tim Resmob Polres Minahasa telah berhasil menangkap Tsk dan telah diamankan di Mapolres Minahasa.
“Tim Resmob, bergerak cepat menangkap para Tsk, dan langsung digiring ke Markas Polres Minahasa beserta barang bukti berupa 2 bilah sajam berbentuk badik dan pakaian para pelaku,” jelas Rantung.
Keterangan sementara yang dihimpun, kronologi kejadian adalah terjadi keributan antar pemuda dari perumahan Kulo Atas Desa Kembuan Satu, dan Kulo bawah Kelurahan Wewelen pada hari Minggu dinihari sekitar pukul 12.10 Wita.
Menurut penuturan para Tsk bahwa saat kejadian tersebut, mereka mengaku menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam) yang mengenai tangan dan lengan kanan bawah ketiak korban.
Para terduga pelaku telah berada dalam tahanan Polres Minahasa dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
(David).