Terkait PP No 94/2021, Panelewen Tegaskan ASN RSUP Kandou Patuhi Aturan yang Sudah Ditetapkan

MANADO, PROSULUT.com – Dirut RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado Dr. dr. Jimmy Panelewen, SpB-KBD mengingatkan, PNS (pegawai negeri sipil) wajib mematuhi ketentuan mengenai displin PNS sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam PP tersebut, jelas Panelewen,, antara lain diatur bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

Read More

PP tersebut diingatkan Panelewen saat rapat sosialisasi yang digelar di aula lantai 2 kantor pusat RSUP Kandou, Rabu (27/04), dalam rangka menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Mendampingi Panelewen, Direktur SDM Pendidikan dan Umum Dr. dr. Ivonne E. Rotty, M.Kes, Direktur Pelayanan Medik. Keperawatan dan Penunjang dr Jeheskiel Panjaitan, SH. MARS serta Direktur Keuangan dan BMN, Frets Melope, SE.MSi.

Diungkapkan, dalam praktiknya masih ditemukan adanya pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu bekerja melakukan praktik di tempat lain, di dalam jam kerja yang berlaku sehingga perlu ditetapkan larangan bekerja atau praktik di tempat atau instansi lain di jam kerja bagi pegawai lingkungan kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Dirjen Yankes.

Menanggapi hal tersebut, langsung menyampaikan maksud dari surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Yankes kepada seluruh pimpinan di unit – unit RSUP Kandou.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka saya minta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di RSUP Prof R D Kandou Manado untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini,” tegas Panelewen.

Dirut juga meminta agar ASN di RSUP Kandou untuk selalu mematuhi aturan dan melakukan pembinaan secara berjenjang serta menjadi contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi seluruh aturan dan larangan bagi PNS agar terhindar dari permasalahan hukum, terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tentang disiplin PNS.

“Saya tegaskan kembali dalam keadaan dan situasi saat ini bukan menjadi alasan bagi ASN untuk tidak mentaati aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara RSUP Kandou perlu untuk selalu dilakukan,” ujar Panelewen. (LAF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *