MANADO, PROSULUT.com – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mnangkap seorang lelaki berinisial FS saat melakukan transaksi obat keras jenis Trihexiphenidyl.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Tim di tempat kejadian, Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado), Senin (18/7/2022) pukul 15.00 Wita.
Pelaku yang ditangkap adalah pekerja swasta, yang beralamatkan Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado). “Pelakunya sudah ditahan di Mako Polresta Manado berikut barang buktinya sebanyak 605 butir tablet obat keras jenis Triheciphenidyl,” jelas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK.
Saat ini, sambung Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado tersebut kepada PROSULUT.com lewat telefon, Selasa (19/7/2022), pelakunya dalam pemeriksaan petugas.
Berkaitan dengan kronologis penangkapan, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, berdasarkan Informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil (Manado), Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl adalah FS maka pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 Wita Tim menangkap yang bersangkutan di Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado) saat melakukan transaksi,” sebut Ipda Sumardi.
Disebutkan, saat nelakukan penangkapan, Tim menemukan 605 (enam ratus lima) butir trihexiphenidyl bersama uang transaksi Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) serta hasil penjualan Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah)
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Poĺresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sumardi.
Pasal yang dilanggar, yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (AL)