MANADO, PROSULUT.com – Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin Ipda Heraldy Yudhantara, S.Tr.K mengamankan lima orang pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan korban menderita luka akibat tikaman, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 170.
“Senin (18/7/2022) sekitar pukul 04.30 Wita, Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara S.Tr.K telah mengamankan 5 ( lima ) orang pelaku pidana yang melakukan kekerasan bersama-sama,” ujar Humas Polresta Manado kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Disebutkan, kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita si ruas jalan Sam Ratulangi Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario, Manado.
Yang menjadi korban dua orang yakni Abdul Ryan Baiya, seorang karyawan swasta berusia 21 tahun yang berdomisili di Tuminting Lingkungan VI Kecamatan Tuminting (Manado) dan Andika Amri, lelaki berusia 24 tahun yang tidak bekerja dan beralamatkan Karombasan Utara Lingkungan III Kecamatan Wanea (Manado).
Pelaku kekerasan yang diamankan berjumlah lima orang yakni JE, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Kuhun Bumi Manado; YP, seorang pelajar berusia 17 tahun beralamatkan Kelurahan Bumi Beringin Manado; JW, seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamatkan Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan IV Manado;
Selain itu, AM, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Perum GPI Anggrek No. 32 Manado; dan AK, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Kelurahan Tingkulu Lingkungan VII Manado.
Kronologis kejadiannya, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita telah terjadi kasus kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Kejadiannya berawal saat kedua korban bersama seorang rekannya mengendarai 1 unit R2 melintas di jalan Samrat Manado sehabis makan di jalan Piere Tendean Boulevard Manado.
Saat berada di ruas jalan Titiwungen Selatan, tiba tiba sepeda motor korban dicegat oleh beberapa motor yang dikendarai sekitar 5 org yang tidak dikenal korban. Kemudian, ke’5 orang tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan rekannya. Salah satu dari pelaku bahkan sempat menikam kedua korban demgan menggunakan sebilah pisau badik.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di sekujur tubuh di antaranya luka lebam dan luka tikam. Dengan adanya peristiwa tersebut maka korban mendatangi Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi (LP).
Dengan adanya LP tersebut, Tim Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Setelah mendapat cukup alat bukti, Tim Resmob langsung mengamankan lima pelaku di beberapa lokasi berbeda.
Pelaku tersebut mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, dan salah satu dari mereka yang bernama STIL sempat menikam kedua korban dengan menggunakan pisau badik.
Pelaku berinisial STIL masih dilakukan upaya pencarian karena yang bersangkutan menghilang saat Tim mendatangi kediamannya.
Petugas mengamankan sebuah unit sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna putih ungu, yang digunakan di TKP.
Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban karena para pelaku menduga korban adalah pelaku yang sebelumnya sempat menganiaya rekan pelaku. (AL)