PROSULUT.COM, MANADO-Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis), yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, selama tiga hari sejak tanggal 27 Mei s/d 29 Mei 2024, bertempat di Grand Luley Manado, hari ini secara resmi ditutup. Dalam Bimtek ini, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Angelina Tololiu, menjadi salah satu peserta kegiatan, perwakilan dari Rutan Manado.
Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut John Batara Manikallo, dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi penjatuhan hukuman disiplin ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pegawai memahami dan mentaati aturan – aturan yang berlaku serta bertanggungjawab atas setiap tindakan yang dilakukan. “Disiplin pegawai adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
”Dengan selesainya sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh dengan sebaik – baiknya, dilingkungan kerja masing masing. Marilah kita bersama – sama membangun budaya kerja yang lebih disiplin, profesional dan beretika, demi tercapainya Visi, Misi Kementerian Hukum dan HAM.” *