JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Tercatat, perubahan aturan mengenai libur akhir semester dan bagi rapor bagi siswa.
Berdasarkan bunyi aturan terbaru tersebut, seluruh pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” bunyi aturan khusus dalam diktum kedua poin (b) Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, seperti yang dilihat detikcom, Sabtu (11/12/2021).
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Imbauannya secara jelas memuat penundaan jadwal bagi rapor hingga bulan Januari 2022 dan peniadaan aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.
Namun, Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (9/12/2021) ini, menjadi pengganti aturan yang telah diterbitkan sebelumnya. Artinya, aturan dalam Inmendagri No 62 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi keterangan dalam Inmendagri terbaru tersebut.
Aturan Libur Akhir Semester dan Bagi Rapor Peiode Nataru dari Kemendikbud
Menanggapi aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Anang Ristanto menyatakan aturan resmi dari pihaknya masih dalam proses pembahasan.
Anang juga menegaskan Kemendikbudristek akan kembali mengeluarkan aturan terbaru yang mencakup jadwal libur akhir semester 2020/2021 dan pembagian rapor semester 1. “Untuk saat ini aturan terbaru masih dalam proses pembahasan. Mohon ditunggu resminya saja,” kata Anang saat dihubungi oleh detikEdu, Sabtu (11/12/2021).
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Kemendikbudristek secara resmi merilis surat edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021 mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Nataru. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 1 Desember 2021.
Edaran tersebut memperkuat Inmendagri sebelumnya yang memuat penundaan jadwal bagi rapor hingga bulan Januari 2022 dan peniadaan aturan libur khusus pada periode Nataru bagi siswa dan mahasiswa.(sum-de.com)