Walikota Pimpin Rapat Teknis dan Bedah Kasus Pengenaan Pajak Bersama Bapenda Manado

MANADO, PROSULUT.com – Walikota Manado Andrei Angouw memimpin Rapat Teknis bersama Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Manado membahas penerimaan dan pengelolaan pajak  di ruang rapat walikota, Kamis (17/3/2022) pagi.

Di awal pertemuan dan rapat teknis yang dihadiri Kepala Bapenda Steven Rende dan para Kabid ini, Walikota mengharapkan mendapat informasi soal penerimaan dan pengelolaan pajak terutama realisasi awal tahun 2022 khususnya realisasi Januari dan Februari 2022.

Rapat teknis ini juga ikut membedah beberapa kasus pengenaan pajak di lapangan. Walikota mengecek soal pengenaan pajak kepada beberapa hotel dan restoran.

Kepada Bapenda, Walikota berharap agar bisa mencek di lapangan kepada pihak-pihak wajib pajak supaya dapat diketahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan ke pemerintah.

Dikemukakan, opname lapangan dan ekstensifikasi dan perluasan areal perlu dilakukan kepada wajib pajak supaya kita benar-benar mengetahui besaran pajak yang harus disetor sesuai dengan aturan berlaku.

“Kenapa terjadi pelambatan, kenapa besaran pajaknya tidak sesuai dengan omsetnya serta hal-hal lain yang perlu ditelusuri di lapangan,” ujar Walikota.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini juga menanyakan soal pajak reklame terutama bagaimana mengukur omsetnya dan juga realisasinya dalam kurun waktu awal tahun Januari hingga Februari 2022.

Sistem yang digunakan Bapenda dalan hal penerimaan dan pengelolaan pajak ikut dipertanyakan oleh Walikota.

Walikota berharap mendapatkan  data yang benar-benar valid dan sempurna sehingga kita dapat menganalisanya. “Indentifikasi di mana atau di tempat-tempat mana yang seharusnya kita menempatkan mesin disana,” sebutnya.

Walikota mencontohkan beberapa tempat usaha atau restoran dan rumah makan yang punya kualifikasi kurang lebih sama tapi pembayaran pajaknya sangat berbeda jauh.

“Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran dilapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sebagaimana berdasarkan omsetnya,” tegasnya.

Hal lain yang dipertanyakan Walikota adalah soal retribusi parkir khususnya di beberapa lokasi publik mall, pertokoan, hotel, rumah sakit, bandara, oasar, dan lain sebagainya yang berdasarkan ketentuan harus menyetor ke kas daerah.

 “Tempat-tempat ini perlu diidenfikasi, mana supaya kita dapat mengetahuinya dalam rangka melakukan penagihan,” sebut Walikota.

Walikota mengingatkan, agar mendorong perusahaan pengelola masuk dalam hal pengelolaan parkir yang penting ada 20 persen berdasarkan aturan yang harus masuk ke kas daerah.

NJOP, BPHTB, PPJU dan pemanfaatan air tanah oleh perusahaan-perusahaan juga ikut dibicarakan bersama besaran, mekanisme dan bagaimana seharusnya agar hal ini ikut menambah masukan ke kas daerah sesuai besaran persen yang ditentukan oleh aturan.

Retribusi kebersihan menjadi permbicangan hangat sebab harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Hal lain juga dalam kaitan dengan retribusi kebersihan ini soal besarannya dengan menggunakan parameter atau ukurannya apa.

Apakah luas bagunan, besaran daya listrik serta jumlah keluarga yang ada dalam satu lokasi atau bangunan tempat tinggal, termasuk juga soal tempat-tempat usaha.

Bagi Walikota,  hal ini harus dibuat sistem agar jelas dan tertib besaran retribusi kebersihan serta sistem penagihannya. Walikota menawarkan agar bisa mengadopsi sistem yang digunakan lewat penagihan  PBB. (elka)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *