PROSULUT.com, MANADO, – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST., M.Sc., M.Tr.Par., CGRE, menegaskan bahwa pengadaan seragam olahraga dan atribut sekolah bagi siswa SD maupun SMP di Kota Manado tidak ditetapkan secara sepihak. Seluruh mekanisme dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
Penegasan tersebut disampaikan saat sosialisasi kepada orang tua murid gelombang III yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Senin (6/7/2026).
Menurut Peter Assa, setiap kebijakan yang berkaitan dengan seragam olahraga maupun atribut sekolah harus mengedepankan prinsip musyawarah sehingga keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
“Kalau sudah dibahas bersama dan mendapat persetujuan orang tua melalui komite sekolah, berarti semua pihak memahami dan menyepakati keputusan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan seragam olahraga dan atribut sekolah bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan kegiatan belajar, tetapi juga bertujuan menanamkan kedisiplinan, kerapian, serta rasa kebersamaan di lingkungan sekolah.
“Orang tua mana yang tidak ingin anaknya tampil bagus dan rapi. Tentu semua menginginkan yang terbaik. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang indah, nyaman, dan membanggakan,” kata Peter.
Ia juga menegaskan bahwa untuk seragam nasional, yakni seragam putih-merah bagi siswa SD dan putih-biru bagi siswa SMP, pengadaannya tidak dilakukan oleh sekolah. Orang tua diberikan kebebasan membeli seragam tersebut di toko sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado berharap komunikasi antara sekolah, komite, dan orang tua terus diperkuat agar setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan peserta didik dapat diputuskan secara transparan, demokratis, dan berdasarkan kesepakatan bersama demi terciptanya suasana pendidikan yang kondusif.(jet)




