PROSULUT.Com, MANADO-Praktek kebiri atau pemotongan dana remunerasi menggila di RS Prof Kandou. Apartatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan RI, Rumah Sakit umum Pusat (RSUP) Kandou Manado Sulawsei Utara (Sulut) mengeluhkan uang Remunerasi pada bulan Oktober 2024.
Sejumlah pegawai mempertanyakan, harusnya pihak Direktur transparan
mengapa hak mereka dipotong alias dikebiri.
Pemotonganyapun bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 jutaan bahkan lebih seperti diakui seorang ASN Kandou yang namanya tidak ingin dipublikasikan.
“Untuk pegawai administrasi dipotong besar lima ratuasan ribu sampai satu juta sedangkan tenaga keperawatan mencapai dua jutaan,” jelas ASN lainnya.
“Pegawai RS Kandou ada ribuan pegawai coba saja dikalikan rata-rata satu juta, dikalikan 2000 pegawai, jumlahnya bukan sedikit,” tambahnya sambil tersenyum gelii.
Padahal remunerasi tersebut sudah tertuang pada peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(jet)
Luar biasa beritanya