PROSULUT.com, MANADO — Menyusul tindakan penurunan plank (papan nama) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK dan diganti dengan RSUD Tipe B Sulut berujung polemik.
Bahkan personil DPRD Sulut yang seharusnya mendukung kebijakan Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE malah menuduh jika Asisten I Setda Provinsi Sulut, Denny Mangala berada di balik pencopotan plank RS tersebut.
Dituduh secara sepihak, Mangala menyatakan tidak terima. Bahkan ia menegaskan, jika hingga Senin (07/07-2025) tidak diklarifikasi secara publik, dia akan membawa persoalannya ke ranah hukum.
Pernyataan Mangala tersebut sebagai bentuk respons atas tudingan yang berkembang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, dipimpin Vonny Paat dan dihadiri Ketua DPRD Sulut.
Dalam forum tersebut, nama Denny Mangala disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik pencopotan plank rumah sakit Pemda Sulut itu.
Menurut Mangala, tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan dinilainya sebagai bentuk informasi yang keliru dan tidak terverifikasi.
“Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak,” tutur Mangala saat diwawancarai.
Mangala menyayangkan dirinya tidak diberi ruang secara proporsional untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut. Padahal, prinsip equal hearing sangat penting dalam menjaga marwah forum-forum resmi pemerintahan.
“Saya menyayangkan karena tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh. Bahkan saat saya mencoba memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif,” lanjutnya.
Dari hasil klarifikasi yang telah ia lakukan kepada Direktur RSUD Tipe B, Mangala mengatakan, pencopotan plank tersebut dilakukan murni karena kondisi fisik yang sudah tidak layak, dan rencananya akan segera diganti. Tidak ada intervensi maupun perintah dari dirinya selaku Asisten I.
Ia juga menampik keras tudingan jika dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit. “Jangankan memimpin rapat, hadir dan rapat itupun tidak saya tau,” tegas Mangala.
Ia mengaku tidak tahu-menahu soal rapat itu apakah ada atau tidak. Jadi tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan tersebut sangat tidak berdasar.
Mangala menyebut, informasi yang disampaikan dalam forum RDP tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya memberikan waktu hingga Senin (07/07-2025) untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya” tandasnya.
Mangala menegaskan, niatnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan. (***)




