PROSULUT.com, MANADO – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH Gekira) menyambut baik pernyataan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menyebutkan jika permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka 7 pelaku perusak Villa Doa, Cidahu Puncak, masih sebatas usulan.
LBH Gekira yang merupakan sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga tidak menampik usulan KemenHAM yang disampaikan staf khusus (Stafsus) Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta yang menawarkan langkah restorative justice, sebagai jalan penyelesaian guna menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.
Menanggapi usulan tersebut, LBH Gekira akan mempertimbangkannya dengan melakukan kajian hukum dan kemanusiaan, sehingga tidak berdampak negatif apalagi trauma, baik terhadap korban, keluarga korban, maupun keluarga besar umat Kristen di Indonesia.
“Tawaran restrorative justice dalam konteks mengampuni perbuatan hukum para pelaku, buat kami sah-sah saja. Hanya saja, upaya tersebut tidak menghapus perbuatan pidana,” tegas Santrawan kepada Prosulut.com, Sabtu, (05/07-2025).
Masalahnya, tandas Santrawan, perbuatan pidana para pelaku telah terbukti secara sah, sehingga perlu ada efek jera, berupa hukuman dari hakim (lembaga peradilan-red).
Menurutnya, jika dibiarkan, perbuatan-perbuatan serupa akan terus terjadi, lantaran adanya jaminan dari pihak-pihak tertentu.
Kejadian tersebut, sambungnya, selain menimbulkan permusuhan antarsesama pemeluk agama, juga dapat menghancurkan stabilitas negara yang dijaga turun-temurun.
“Kami juga mengimbau pihak-pihak tertentu dapat menahan diri dan membiarkan kepolisian menuntaskan masalah tersebut. Karena proses hukumnya masih berjalan, marilah kita bersama-sama menghormatinya,” imbau Santrawan.
Santrawan juga mengingatkan agar pemerintah dan instasi terkait melakukan tindakan berupa pemulihan phsikis atau pemulihan mental terhadap korban akibat dampak dari peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Thomas Harming Suwarta mengatakan, pihaknya baru sebatas menyampaikan usulan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka kasus perusakan villa tempat ygretret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.
Dengan demikian, belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM mengenai hal tersebut.
“Ini baru sebatas usulan. Saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Hingga saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata Thomas kepada wartawan, Sabtu (5/7-2025).
Namun begitu, dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, benar telah terjadi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum yang mengganggu suasana dalam bentuk pengrusakan villa rumah warga yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret oleh sejumlah mahasiswa. (*)




